Sumatratimes.com – Polres Tanjungpinang melalui Satreskrim masih mendalami laporan pelanggaran penggunaan dana publikasi di Setwan Tanjungpinang.
Penyidik pun masih meminta keterangan beberapa saksi di Setwan tersebut.
“Sampai sejauh ini, masih lingkup Setwan yang masih kita mintai keterangannya. Kepala Setwan juga sudah kita mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, Jumat (22/11/2019).
Dugaan pelanggaran dana publikasi dalam anggaran 2018 atas laporan dari masyarakat.
“Atas laporan itu kita telusuri kebenarannya. Jadi pejabat yang pada tahun itu menjabat kita mintai keterangannya juga,” ucapnya.
Efendri juga menyampaikan, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak takut menganggarkan dana publikasi.
“Jangan pula takut mengajukan anggaran publikasi. Kalau sesuai aturan kan nggak jadi masalah,” ucapnya. (sumber: Tribunbatam.id)
Redaksi: Amran