• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Februari 6, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Berhasil Ungkap Perkara TP Penyalahgunaan Niaga LPG Bersubsidi 

    Polres Rohil Berhasil Ungkap Perkara TP Penyalahgunaan Niaga LPG Bersubsidi 

    Kantor Pertanahan Rohil Adakan Penyuluhan PTSL di Raja Bejamu 

    Kantor Pertanahan Rohil Adakan Penyuluhan PTSL di Raja Bejamu 

    Musrembang Tingkat Kecamatan, Camat Sinaboi: Susun RKPD Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Musrembang Tingkat Kecamatan, Camat Sinaboi: Susun RKPD Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Camat Sinaboi Gandeng Pengusaha Lokal Perbaiki Jalan Lintas 

    Camat Sinaboi Gandeng Pengusaha Lokal Perbaiki Jalan Lintas 

    Pj. Penghulu Raja Bejamu Ajak Para Staf dan Masyarakat Perbaiki Jembatan

    Pj. Penghulu Raja Bejamu Ajak Para Staf dan Masyarakat Perbaiki Jembatan

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Berhasil Ungkap Perkara TP Penyalahgunaan Niaga LPG Bersubsidi 

    Polres Rohil Berhasil Ungkap Perkara TP Penyalahgunaan Niaga LPG Bersubsidi 

    Kantor Pertanahan Rohil Adakan Penyuluhan PTSL di Raja Bejamu 

    Kantor Pertanahan Rohil Adakan Penyuluhan PTSL di Raja Bejamu 

    Musrembang Tingkat Kecamatan, Camat Sinaboi: Susun RKPD Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Musrembang Tingkat Kecamatan, Camat Sinaboi: Susun RKPD Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Camat Sinaboi Gandeng Pengusaha Lokal Perbaiki Jalan Lintas 

    Camat Sinaboi Gandeng Pengusaha Lokal Perbaiki Jalan Lintas 

    Pj. Penghulu Raja Bejamu Ajak Para Staf dan Masyarakat Perbaiki Jembatan

    Pj. Penghulu Raja Bejamu Ajak Para Staf dan Masyarakat Perbaiki Jembatan

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

MK Putuskan Mantan Napi Harus Jeda 5 Tahun Untuk Maju Pilkada

11 Desember 2019
in Berita Utama, Pemerintahan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumtratimes.com — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang dipimpin oleh Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, Rabu, 11 Desember 2019, di Mahkamah Konstitusi.

MK memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pilkada.

Gugatan ini diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perludem.

“Alhamdulillah dikabulkan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, saat dihubungi Tempo.

Meski jangka waktu yang dikabulkan lebih kecil dari permohonan yang diajukan, yakni 10 tahun, namun Titi mengaku tetap bersyukur.

Dalam putusan itu, majelis hakim memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Revisi pasal itu mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah.

Selain mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang.

Selain itu, mereka juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah mantan napi. “Tinggal KPU mengatur secara lebih detil,” kata Titi.

Uji materi diajukan ICW dan Perludem karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak memuat larangan mantan narapidana atau napi korupsi maju di Pilkada. (sumber : tempo.co)

Redakis: Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.