SUMATRATIMES.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk 10 pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan satu pelaku inisial TR (37) tewas ditembak polisi karena melawan saat pengembangan kasus tersebut.
Jaringan pengedar narkoba ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat yang kerap melihat transaksi narkoba di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Polisi menyelidiki ke lokasi dan pada Minggu (15/12/2019), tersangka inisial AS ditangkap saat hendak transaksi narkoba.
“Dari situ dikembangkan, mengarah ke daerah Jawa Barat di Bandung. Berhasil mengamankan lagi tiga pelaku inisial MRM, DA, dan YR. Dari tiga pelaku berhasil kami amankan barang bukti,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).
Dari tiga pelaku itu, diamankan barang bukti satu butir ekstasi. Belakangan diketahui narkoba itu didapat dari bandar narkoba berinisial YS dan AB yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banceuy, Bandung.
“Semua sama mengarah ke daerah Garut di luar dari LP di Garut yang mengamankan satu inisial J. Setelah itu berkembang masuk ke dalam LP Garut, berhasil mengamankan napi LP Garut inisial YC dan H,” ujar Yusri.
Polisi juga menangkap seorang anak buah YC yang berinisial TR di Bandung. Penangkapan TR berlangsung pada Kamis (19/12/2019).
“Dia (TR) mengaku bahwa barang tersebut diambil di Jakarta,” ujar Yusri.
Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan TR di Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (20/12/2019). Di sana polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
“Di tempat kediamannya dia mengeluarkan satu senjata api dan mengancam petugas. Pada saat itu senjata api rakitan dengan tindakan yang terukur, kemudian berhasil melumpuhkan tersangka tersebut yang melibatkan tersangka tertembak,” ujar Yusri.
TR tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, 95,79 gram ekstasi, sabu seberat 3,284 kilogram dan 10 kilogram ganja, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan enam butir peluru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (sumber: Kompas.com)
Redaksi: Amran