Sumatratimes.com.Rokanhilir -Kuat Dugaan Otak Pelaku Perambahan Hutan Mangrove sekaligus penjual beli lahan Negara di Kepenghuluan Sungai Daun Kec Pasir Limau Kapas (Palika) adalah Penghulu Sudirman Cs.
Hal itu di ungkap salah seorang Pengusaha ternama Binsar Penjaitan yang ingin meluruskan berita dan keadaan yang sebenar yang terjadi Wilayah hukum Pasir Limau Kapas.
” Itu Proyek Penghulu Dirman yang di duga bekerjasama dengan H.Preman. Alat Berat tu juga punya Haji. Paparnya menjelaskan beberapa kronologis kejadian asal usul perambahan hutan Kep.
Sungai Daun Kec.Palika.
Keterangan Binsar Sianifar di perkuat oleh keterangan dari saudara Aruf,Nasir dan Ari alias Duyak.Mereka sepakat Kalau Kepala Dusun Telaga Sari Mursidi adalah kaki tangan Penghulu.
Sedangkan mantan Penghulu Sungai Daun Syofian Ung Alias Ulung Pian adalah Konco sekaligus Konsultan Penghulu yang siap memasang badan demi membela Penghulu Sudirman.
” Ilmu tingkat tinggi,tapi Ilmu tentang kecek – mengecek ( alias ilmu Pembohong) tandas mereka serentak yang mengetahui benar asal usul tanah seluas 40 Hektar yang saat ini di babat pakai Alat berat (Excavator) tanpa mengantongi Izin yang di duga dilakukan oleh Penghulu Sudirman Cs.
Atas kejadian Perambahan Hutan secara Ileggal di Kepenghuluan sungai daun Kec. Palika yang dilakukan oleh Penghulu Cs berarti telah melanggar ketentuan Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara atau kurungan dan ketentuan denda Paling Banyak 5 Miliyar Rupiah sesuai Undang Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999.(R1)