SumatraTimes.co.id – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 6 Februari 2020.
Menurut KPK, Zulkifli, mantan menteri itu beralasan ada acara yang tak bisa ditinggalkan.
“Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Pelaksana Tugas (Pt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.
Ali mengatakan Zulhas meminta KPK memeriksanya pada 14 Februari 2020. Menurut dia, Zulhas mengatakan akan hadir pada tanggal itu.
Ali mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan penjadwalan ulang untuk mantan Ketua MPR ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Zulhas pada 16 Januari 2020. Namun, Zulhas tak hadir. Ali Fikri mengatakan surat panggilan KPK tidak sampai kepada Zulhas.
KPK berencana memeriksa Zulkifli dalam kasus suap revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit.
Hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. Pada November 2019, Kementerian Hukum dan HAM memberikan grasi kepada Annas.
KPK berencana memeriksa Zulkifli sebagai saksi untuk tersangka PT Palma. Pada April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014.
Tiga tersangka itu adalah PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta, dan Surya Darmadi.
KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi penetapan tersangka mengatakan kasus ini bermula ketika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 2014 mengeluarkan surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan kepada Annas.
Dalam surat itu, Zulkifli membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi kawasan hutan lewat pemerintah daerah. (sumber: tempo.co)
Redaksi/Editor: Amran