Sumatratimes.com.Rokanhilir – Kapolres Rohil akan tangani kasus Dugaan Perambahan Hutan Mangrove (Bakau) di dusun Pematang Sasah kep Sungai daun yang di duga di perjual belikan oleh Penghulu Cs.
Karena Berdasarkan Pemberitaan yang di muat oleh media Online Sumatratimes.com dan media Metroterkini.com beserta bukti bukti dasar yang ada maka atas Mapolres Kabupaten Rokkanhilir akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran apakah benar dugaan perambahan hutan mangrove yang di perjual belikan telah terjadi di Wilayah Hukum Polsek Pasir Limau Kapas.
Kemudian dari hasil Investigasi di lapangan awak media beserta Pengakuan langsung dari Penghulu Sudirman,kepala Dusun (Kadus) Telaga Sari Mursidi, mantan Penghulu Sungai Daun Syopian Ung alias Lung Pian dan pemilik beko yang baru baru ini menggarap lahan Haji Boimin membenarkan adanya kejadian dugaan perambahan hutan dan kejadian Dugaan jual beli lahan seluas 40 hektar yang selanjutnya di perjual belikan ke pihak pengusaha dari luar.
“Silahkan, ke Kasatreskrim Saja, demikian paparan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK. M.H Kepada Sumatratimes.com yang serius dalam menanggapi hebohnya kasus Dugaan Perambahan Hutan Mangrove yang di perjual belikan.
Sebelumnya Pemilik alat berat (Excavator) ketika di konfirmasi baru baru ini membenarkan bahwa dirinya hanya mengambil upah Stacking lahan di Kepenghuluan Sungai Daun tepatnya di Pematang sasah.
“ Iya,Borongan dan udah hampir siap tu dah, jumlahnya 40 Hektar. Tandas Haji Boimin lurus – lurus saja.(R1)