SumatraTimes.co.id – Jalan-jalan protocol dan ruas jalan utama dari dan ke Kota Bagansiapiapi, masih banyak masyarakat yang mebuang sampah sembarangan, tidak pada tempat yang telah ditentukan, serta membuang sampah ke sungai, selokan dan atau drainase.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Rohil H Suwandi S.Sos, mengatakan Pemkab Rohil akan memberikan sangsi kepada warga masyarakat, baik secara perorangan, kelompok (corporate), maupun institusi, yang membuang sampah secara sembarangan.
“Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Rohil akan memberikan tidakan tegas kepada pembuang sampah sembarangan. Ini dalam rangka penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2017,” kata Kadis LH Pemkab Rohil H Suwandi SSos MSi, Rabu, 26 Februari 2020, di Kantor Dinas LH Pemkab Rohil di Batu Enam.
Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017 itu, sebut Suwandi, pembuang sampah secara sembarangan akan mendapatkan sangsi berupa teguran, sampai pada bentuk denda kepada masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan.
“Dalam rangka pengawasan dan penegakan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2017 tersebut, kita sudah bentuk tim pengawas yang berjumlah lima orang. Mereka ini yang akan bertugas mengawasi di lapangan. Mereka juga bertugas pada jam-jam tertentu,” kata Suwandi.
Pemkab Rohil, jelasnya, juga akan melakukan sosialisasi melalui pamphlet, dan berharap kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Dinas DLH Pemkab Rohil, terang Suwandi, juga tidak akan henti-hentinya menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan tempat.
“DLH Pemkab Rohil juga sudah membuat papan tanda larangan. Kita sudah bentuk tim berjumlah lima orang bertugas di lapangan. Tugas mereka memberikan semacam sosialisasi, kemudian teguran dan sangsi, sebelum memasuki tahap penegakan hukum,” ujar Suwandi. (amran)