• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Maret 6, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Rohil Tutup Dua Tempat Karaoke

6 Maret 2020
in Berita Utama, Sosial
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Pemkab Rohil akhirnya menutup dua dari tiga tempat hiburan karaoke di Kota Bagansiapiapi. Sebagai mana diberitakan sebelumnya, dikabarkan ada tiga tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin dari Pemkab Rohil.

Ketiga tempat hiburan itu adalah Karaoke Happy Musik, Karaoke See You di Jalan Utama, dan Karaoke TV Family di Jalan Bintang. Dari tiga tempat hiburan itu, Karaoke TV Family diketahui memiliki izin operasional. Karaoke Happy Musik Lucky Star Hotel, dan Karaoke See You di Jalan Utama, diperintahkan ditutup.

Penutupan kedua tempat hiburan dan pemeriksaan dokumen perizinan ini dilakukan Satpol PP Pemkab Rohil, disaksikan pemilik usaha, serta dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Rohil, Disparpora, Camat, dan dari Polsek Bangko.

“Berdasarkan informasi masyarakat, ada tiga tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin dan beroperasional. Kemudian hari ini Tim Penertiban melakukan pengecekan langsung,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto.

Dari tiga tempat hiburan yang dikabarkan itu, dua belum memiliki izin, yakni Karaoke See You, dan Karaoke Happy Music. Malahan, kata Acil, Karaoke See You, yang beroperasi hampir aatu tahun belakangan ini ternyata menyalahi perizinan yang ada.

“Karaoke See You itu tak berizin sama sekali. Izinnya hanya izin mendirikan bangunan (IMB) ruko tempat penangkaran sarang walet, bukan tempat hiburan. Sedangkan karaoke Happy Musik izinya belum diperpanjang. Jadi kepada kedua tempat hiburan itu dimintakan mengurus perizinan,” jelas Acil.

Sebelum memiliki perizinan, atau perpanjangan perizinan, jelas Acil, kedua tempat karaoke itu tidak boleh melaksankan operasional usahanya. Meski Karaoke TV Family sudah lengkap memiliki izin, Acil menegaskan Dinas PMPTSP akan terus melakukan pembinaan.

“Kepada tempat hiburan KTV Family diharapkan dapat melaporkan kegiatan operasional per tiga bulan ke Dinas PMPTSP dan Dinas Parpora Rohil,” tambah Acil.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas, yang juga Sekretariat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pemkab Rohil, Rahmad Afiral, mengatakan sesuai arahan dari Bupati Rohil, rapat memutuskan tempat hiburan yang tidak memiliki perizinan harus disegel.

“Tadi diputuskan tempat usaha hiburan yang tidak ada perijinan ditutup,” kata Rahmad Afiral, usai pertemuan kepada SumatraTimes.co.id.

Rahmad Afiral mengatakan Karaoke See You, dan Karaoke Happy Musik tidak ada perizinan, sedangkan KTV Family memiliki izin usaha dari Pemkab Rohil. Tempat hiburan yang tidak ada izin dilakukan penutupan tempat usaha. “Ditutup dan disegel sampai mereka memiliki izin usaha,” ujar Rahmad Afiral.

Meski memiliki izin operasional sebagai tempat usaha hiburan karaoke, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto, mengatakan ketiga tempat hiburan itu tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

“Ketiga tempat hiburan karaoke itu diketahui tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Kalau tidak ada izin penjualan mikol, maka tidak boleh menjual mikol di tempat karaoke tersebut,” ujar Acil. (Amran)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.