Sumatratimes.com.Rohil – Pengadilan Negri Rohil kembali menggelar sidang pidana terkait kasus percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Fs alias Satria,27 th.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Bintang,Kepenghuluan Bagan Jawa,Kecamatan Bangko, Kab.Rohil adalah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rutan Kelas II B Bagansiapiapi.
Dalam sidang Pengadilan Negeri (Rabu semalam, 23/05) Pipin saksi sekaligus korban dan istri terdakwa memaparkan kronologis kejadian hingga terjadinya kasus percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Korban,saat itu korban berada di dalam kamar kemudian terdakwa mengajak Korban ke Kota Dumai.
“Tetapi saya diam saja,tiba-tiba terdakwa mengatakan akan memberikan hadiah kalung dengan meminta pipin untuk membuka kalung lama dengan syarat menyuruh dirinya menutup mata menggunakan baju kaos warna hitam.
” Setelah menutup mata, saya dibawa ke ruang tengah rumah dan disuruh duduk
dan saat itu juga terdakwa mencekik leher saya dengan tali sambil mengatakan, “bentar lagi mati kau”. Saya mencoba meronta melepaskan diri dan berlari ke arah dapur, suami saya juga mengejar saya dan mencekik leher saya lagi, saat itu tangan saya tanpa sadar menarik rak piring di samping saya, hingga terjatuh ke lantai bersama saya,”terangnya.
Pada saat yang bersamaan,kemudian tersangka mengambil pecahan piring kaca yang berserakan dan menusuk bagian perut saya dan lengan bagian kiri saya,” mati kau,mati kau, saat itu saya menusuk mata tersangka dengan jari saya untuk membela diri,akhirnya tersangka merasa kegelapan,pada saat itulah saya lari kedapur keluar lewar pintu samping,” papar Pipin memberikan keterangan.
Atas keterangan Pipin tersebut, terdakwa FS alias Satria telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 340 jo,pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 hutuf a Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Majelis hakim di pimpin oleh Rudi Ananta SH MH MSi,hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH,dan jaksa penuntut umum Adity SH,penasehat hukum terdakwa Muhammad Hasip Nasution SH.(to).