SumatraTimes.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menangkap Datuk Penghulu Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin, 23 Maret 2020.
Datuk Penghulu Bahtera Makmur Narso, ditangkap sekitar pukul 17:00 Wib di rumahnya di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Bagan Sinembah.
“Narso selaku Datuk Penghulu Bahtera Makmur ditahan karena diduga melakukan tindak pidana dalam pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” kata Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kajari Rohil Herlina Samosir SH.
Sebagai mana diketahui, sebelum berganti nama menjadi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pengurusan akta pertanahan ini dikenal dengan nama Prona.
“Narso diduga melakukan pungutan liar (pungli) kurang lebih sebesar Rp 33.5000.000,- yang dilakukan tersangka sejak tahun 2016,” jelas Herlina.
Dikatakan Herlina, Narso akan dijerat mengunakan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka Narso disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Herlina.
Tersangka Narso, kini menjadi tahananan titipan Kejari Rohil di Rumah Tahanan Kelas II A Bengkalis di Bagansiapiapi.
“Iya benar. (Narso) kita tahan. Tersangka sudah kita serahkan ke Lapas Bagansiapiapi untuk ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar Kasitel Kejari Rohil Dian Apandi Panjaitan SH MHum. (dari berbagai sumber)
Editor: amran