SumatraTimes.co.id – Indra alias Ebok Gagap, 23, narapidana di Lapas Pakjo Klas 1A Palembang yang bebas lewat program asimiliasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (30/4/202) malam kembali ditangkap polisi karena melakukan pencurian.
Tersangka Ebok dibebaskan dalam program asimilasi untuk pencegahan COVID-19 dua minggu yang lalu. Tersangka masuk ke rumah korbannya dengan cara mencongkel dan berhasil membawa kabur dua unit ponsel.
“Iya betul, tersangka adalah napi Lapas Pakjo Palembang yang baru dua minggu lalu bebas setelah mendapatkan asimilasi,” terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi SIK MH.
Suryadi menegaskan, tersangka ditangkap oleh tim Unit 1 Subdit Jatanras yang dimpimpin langsung Iptu Najamudin dan Aiptu Heri Gondrong (Hergon), namun melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan dibawa. Pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya.
Di hadapan polisi, tersangka Ebok mengaku sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali. Kembali nekat mencuri setelah dibebaskan karena program asimilasi, Ebok berkelit hanya butuh uang untuk keperluan sehari-hari.
“Aku dipenjara sudah tiga kali karena kasus pencurian Pak. Aku ditangkap pas lagi duduk di kawasan rumah susun. Dua ponsel itu sudah aku jual,” aku Ebok.
Korban pencurian Mgs Jamil (30), melaporkan kejadian yang dialaminya Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 04.30 WIB di rumahnya Jalan Datuk M Akib, Lorong Manisan, RT 10 RW 04, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang.
“Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang dengan menggunakan obeng. Berhasil membawa kabur dua ponsel dan kabur. Korban mengalami kerugian Rp3 juta,” terang Suryadi.***
Sumber: jpnn.com
Editor: amran