• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Agustus 19, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sei Bakau Mengadakan Jalan Santai Berhadiah 

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sei Bakau Mengadakan Jalan Santai Berhadiah 

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80 

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80 

    Penanganan Korupsi Aerosport Mimika Profesional dan Sesuai Ketentuan Hukum 

    Penanganan Korupsi Aerosport Mimika Profesional dan Sesuai Ketentuan Hukum 

    Ketua Apdesi Rohil Azlita Penuh Hikmat Menghadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80

    Ketua Apdesi Rohil Azlita Penuh Hikmat Menghadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80

    Wakajati Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Lingkup Kejati Maluku 

    Wakajati Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Lingkup Kejati Maluku 

    Kajati Agoes SP Bersama Forkopimda Maluku Melakukan Upacara HUT RI ke 80 

    Kajati Agoes SP Bersama Forkopimda Maluku Melakukan Upacara HUT RI ke 80 

    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sei Bakau Mengadakan Jalan Santai Berhadiah 

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sei Bakau Mengadakan Jalan Santai Berhadiah 

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80 

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80 

    Penanganan Korupsi Aerosport Mimika Profesional dan Sesuai Ketentuan Hukum 

    Penanganan Korupsi Aerosport Mimika Profesional dan Sesuai Ketentuan Hukum 

    Ketua Apdesi Rohil Azlita Penuh Hikmat Menghadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80

    Ketua Apdesi Rohil Azlita Penuh Hikmat Menghadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80

    Wakajati Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Lingkup Kejati Maluku 

    Wakajati Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Lingkup Kejati Maluku 

    Kajati Agoes SP Bersama Forkopimda Maluku Melakukan Upacara HUT RI ke 80 

    Kajati Agoes SP Bersama Forkopimda Maluku Melakukan Upacara HUT RI ke 80 

    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Politik/Parlemen

DPR Sudah Ingatkan Pemerintah Soal Bank Jangkar

22 Mei 2020
in Politik/Parlemen

Andreas Eddy Susetyo

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimea.co.id – Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan skema baru mengenai penempatan dana Pemerintah di bank-bank dalam negeri yang ditunjuk sebagai Bank Jangkar, atau Anchor Bank.

Penempatan ini diklaim Pemerintah dapat memberi dukungan proses restrukturisasi dan untuk mengembalikan kepercayaan menyalurkan kredit modal kerjanya kepada pengusaha, khususnya UMKM yang terdampak Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan memberi assessment mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta berdasarkan sejumlah kriteria yang ditetapkan.

Nantinya, Bank Pelaksana yang akan merestrukturisasi kredit atau kekurangan likuiditas dapat menyampaikan proposalnya kepada Bank Peserta tersebut.

Menangapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, agar jangan sampai hal tersebut malah menjadi beban bagi bank-bank sistemik yang nantinya ditunjuk sebagai Bank Peserta.

Bahkan, dirinya mengkhawatirkan tidak adanya mekanisme untuk menjamin bank jangkar tersebut menjadi Bank Peserta.

“Sebetulnya dalam rapat di Komisi XI kita sudah mengingatkan tentang hal ini (Bank Jangkar). Pertama, sebetulnya sebaiknya untuk penyediaan likuiditas dari bank-bank yang mengalami masalah likuiditas karena Covid-19 ini tidak menjadi beban Bank Jangkar mengingat bank-bank tersebut kebanyakan diisi oleh bank-bank sistemik,” kata Andreas dalam wawancara melalui telepon kepada Parlementaria, Selasa (19/5/2020).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai, penempatan dana yang dilakukan melalui skema bank jangkar memiliki pola pendekatan business-to-business (B2B). Pola demikian, diibaratkannya seperti dalam sebuah pertandingan sepak bola dimana pemain turut serta menjadi wasit. Bank jangkar sebagai pemain, juga kemudian melakukan proses due diligence terlebih dahulu terhadap bank-bank pelaksana sesuai kredit assesment yang diajukannya.

“Kenapa malah menjadi beban ke bank jangkar, masak pemain sekaligus jadi wasit gitu. Mereka kan juga sesama bank, ibaratnya kan mereka pemain, tetapi sekaligus jadi wasit karena melakukan penelitian terhadap bank-bank pelaksana yang mengajukan proposal likuiditas. Kalau pendekatannya B-to-B kenapa mesti diatur lewat PP? Dengan begitu kan bank tersebut harus mengikuti due diligence, inilah yang akan memakan waktu di tengah kondisi kita sedang work from home dan PSBB sekarang ini,” tegasnya.

Merujuk pada UU PPKSK dan Perppu Covid-19, Andreas menekankan bahwa mekanisme pemberian bantuan lilkuiditas sebenarnya sudah cukup ringkas dan jelas.

Jika bank membutuhkan likuiditas, bank tersebut bisa memanfaatkan mekanisme Pasar Uang (PUAB). Selanjutnya jika masih membutuhkan, bisa melakukan Repo SBN. Terakir, jika masih diperlukan skema Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) juga bisa dilakukan.

“PLJP itu lebih jelas, karena bank bisa mengagunkan aset kreditnya yang tentu berdasarkan rekomendasi atau assessment dari OJK. (Skema) Ini juga sama kan, begitu nanti bank peserta mengajukan kepada Kemenkeu, pihak Kemenkeu juga nantinya akan meminta assessment ke OJK. Jadi kalau dilihat, ketika bank-bank pelaksana tengah membutuhkan likuiditas tentu memerlukan proses yang cepat,” imbau legislator dapil Jawa Timur V itu.

Sementara itu, Andreas menjelaskan bahwa dalam mekanisme perbankan Bank Indonesia berperan sebagai the lender of the last resource atau sebagai sumber likuiditas terakhir. Sedangkan, pembentukan bank jangkar memungkinkan bank-bank pelaksana merepokan asetnya ke bank jangkar, bukan ke BI. Padahal jika belajar dari negara lain, seperti The Fed di Amerika Serikat, bank sentral tersebut menjadi penyangga likuiditas yang utama.

“Ini yang menurut saya perlu kejelasan arah, karena disatu sisi PLJP tetap ada sebagaimana tertuang didalam Perppu, tetapi kemudian skema penempatan dana bantuan dari pemerintah. Kalau sifatnya bantuan likuiditas, kenapa Pemerintah tidak menyalurkan melalui SPV (Special Purpose Vehicle)-nya sendiri saja? Tapi jangan membebani bank-bank peserta atau anchor bank ini,” pungkas Andreas.***

Sumber: dpr.go.id
Editor: amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Ketua Komisi A DPRD Rohil Dinilai Ngawur Menafsirkan Putusan MK dan SE Mendagri 
Berita Utama

Ketua Komisi A DPRD Rohil Dinilai Ngawur Menafsirkan Putusan MK dan SE Mendagri 

13 Agustus 2025

Rokan Hilir- Polemik perpanjangan 2 (dua) tahun masa jabatan Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir kembali memanas dan menjadi perbincangan publik....

Read more
Jeruk Makan Jeruk Kini Telah Terjadi, Ketua APDESI berikan Klarifikasi 

Jeruk Makan Jeruk Kini Telah Terjadi, Ketua APDESI berikan Klarifikasi 

21 Juli 2025
GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

4 Juli 2025
Next Post

Bangkok Bank Beli Bank Permata Rp37,43 Triliun

Gubri dan Kapolda Riau Kunker ke Kota Dumai

Trendings

  • Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sei Bakau Mengadakan Jalan Santai Berhadiah 

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sei Bakau Mengadakan Jalan Santai Berhadiah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Penghulu Darussalam Syafri Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Pemberitaan Babinsa Bekingi Mangga Ilegal, Ini Keterangan Danpos Ramil Panipahan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil Azlita Penuh Hikmat Menghadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyakit Maag Bisa Sembuh Total, Anda Percaya atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI ke 80, PKK Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Lomba Rebana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Rafika Bersama Ketua TP PKK Sinaboi Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Hj. Basyariah Istri Bupati Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.