Sumatratimes.com.Rokanhilir – Kapolsek Rantau Kopar Iptu Tri Adiyatmika akan lidik Dugaan Perambahan dan dugaan Jual beli lahan dan Hutan yang terjadi di Kelurahan sungai Rangau dusun 2 Kecamatan Rantau Kopar ,Kabupaten Rokan hilir.
Demikian di kabarkan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH.MH. kepada sumatratimes.com saat di konfirmasi terkait adanya Oknum atau Tokoh masyarakat inisial “JN” yang diduga melakukan perambahan hutan kawasan konversi ( HPK ).
“ Mana Linknya,Nanti biar dilidik Oleh Kapolsek.sebut Kapolres Rohil serius menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan perambahan Hutan di wilayah Rokanhilir.Senin(16/07).
Senada dengan Kapolres,Wakil Bupati Rokanhilir Drs Djamiluddin juga akan mempertanyakan dugaan perambahan hutan tersebut kepada perangkat Pemerintah setempat soalnya jika tidak di kelola secara prosedur maka hutan yang ada wajib di lindungi.
“Selaku Pemerintah akan kita pertanyakan hal tersebut ke perangkat nya,itu kecamatan Rantau koparkan? tandasnya singkat.
Sebelumnya pihak terkait berdasarkan pengakuannya mengatakan bahwa pihaknya benar sedang menggerjakan lahan hutan sungai Rangau yang di belinya dari masyarakat hingga saat ini sudah berkisar 30 Hektar.
“kita ini Pekerja, dan saya membeli lahan masyarakat yang kemudian saya jual kembali kepada Pihak lain.ujar JN seraya menjelaskan kronologis status tanah yang di kelolanya dengan menggunakan Excavator rental,ujarnya menjelaskan
Bahkan menurut JN masyarakat yang menjual lahan tersebut kepada pihaknya tidak bisa di urus Surat sertifikatnya dan jika benar wilayah tersebut di wilayah Hutan Lindung maka rumah nya yang berada di jalan Kirana juga termasuk wilayah terlarang dan jika itu salah maka pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menangkap Masyarakat yang menjual lahan tersebut kepada pihaknya.
“Kalau memang itu salah oleh Pemerintah tangkap itu masyarakatnya,sekitar 30 Hektar,cuma berserak serak tempatnya.Kita beli dari masyarakat bang,istilah kita kan beli dari masyarakat,nanti kita jual masyarakat pihak pertama orang lain pihak kedua. tandasnya baru baru ini.
Lurah Sungai Rangau Nasruddin di konfirmasi mengaku kurang tahu keberadaan Excavator yang sedang menggarap Lahan dan Hutan di wilayah kelurahannya bahkan selaku pejabat Negara yang di SK kan oleh Bupati Rokanhilir lanjut Ketua Lira kenapa tidak tidak mengerti apakah status hutan yang di duga sedang di rambah atau di perjual belikan oleh oknum Masyarakat setempat ke pihak investor termasuk Hutan Lindung atau hutan Tanaman Rakyat,industri dan lain sebagainya.
“Yang jelas sepanjang alat itu masuk tak ada masyarakat kita yang komplint. tandasnya.(R6)