SumatraTimes.co.id – Kepolisian Daerah Riau memusnahkan 34,46 kilogram sabu, 585 butir pil ekstasi, ekstasi bentuk serbuk 2.385,5 gram, serta 87,6 kilogram ganja kering asal Aceh bernilai miliaran rupiah yang merupakan hasil pengungkapan dalam sebulan terakhir.
“Pemusnahan ini adalah simbol perlawanan kita dalam memberantas narkoba di Riau,” kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi, di Pekanbaru, Rabu.
Pemusnahan itu dilakukan di depan 11 tersangka pemilik barang haram hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Barang bukti narkoba itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran sejak Mei 2020. Polda Riau mengungkap empat kasus dan Polres Dumai, satu kasus.
Dengan pengungkapan itu, ia mengatakan Polri telah menyelamatkan 271 ribu generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma Ronny Irianto Moningka, Danrem 031/Wirabima Brigjen M Syech Ismed, Ketua Umum LAMR Riau Al Azhar turut memusnahkan barang haram itu.
Agung mengatakan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya sebatas tugas kepolisian, namun juga tugas bersama seluruh pihak. Selama ini, dia menuturkan bahwa setiap pelaku kejahatan baik itu begal, rampok, copet, pencurian, pencabulan, mayoritas pengguna narkoba.
“Kami tes urine pada setiap pelaku kejahatan yang ditangkap, mulai dari copet, curi, cabul, rampok, 98 persen mereka semua positif narkoba. Narkoba biang dari kejahatan,” tegasnya.
Untuk itu, dia mengatakan perlu komitmen bersama dalam upaya memberantas narkoba, termasuk peran LAM Riau sebagai benteng kebudayaan masyarakat Bumi Lancang Kuning.
“Kita tidak berpangku tangan dengan ini semua. Saya ingin tekankan Pemberantasan narkoba tugas kita bersama. Saya juga ingin mengajak LAM bersama-sama kami berantas narkoba,” ujarnya.
Polda Riau pada 2020 ini terus menggencarkan perang terhadap narkoba. Selain meningkatkan pengawasan di perbatasan, Polda Riau juga meluncurkan pusat layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-7752-3131.
Sejauh ini, Kapolda mengatakan begitu banyak laporan masyarakat yang berhasil menjadi celah polisi untuk memberantas narkoba hingga ke akar. Sekali lagi, dia berharap peran seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba di Bumi Melayu Riau.***
Sumber: antara
Editor: amran