SumatraTimes.co.id – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Rohil, Senin, 6 Juli 2020, mengelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Gedung DPRD Rohil di Kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Rohil di Batu Enam, Bagan Centre.
Dari Komisi A DPRD Rohil hadir Rally A Harahap SSos MM, Riduan, Purnomo SAg, Zulkifli SAg, H Darwisyam, Krismanto, Wakil Ketua II DPRD Basurun Nurefendi, dan lain-lain. Hadir Kadis PMD Pemkab Rohil Yandra SE, beserta staf.
“Hearing bersama Dinas PMD Pemkab Rohil ini membahas Pemilu Penghulu (Pilpeng) Tahap III yang akan dilaksanakan pada 2020 ini,” kata Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Rohil Zulkifli SAg, usai rapat dengar pendapat.
Pada rapat dengar pendapat tersebut, jelas Zulkifli, Komisi I DPRD Rohil menyepakati pelaksanaan Pilpeng Tahap III Tahun 2020 ini dilaksaanan sesuai dengan jadwal. Persoalan yang kemudian mengemuka, jelas Zulkifli, mengenai penentuan passing grade yang diajukan Dinas PMD Pemkab Rohil.
Komisi I DPRD Rohil, jelas Zulkifli, belum menyetujui penetapan passing grade yang disampaikan Dinas PMD Pemkab Rohil, terhadap persyaratan calon penghulu yang akan mengikuti Pilpeng, dan berharap passing grade ini nanti akan memudahkan dan menguntungkan calon penghulu.
“Ketentuan yang disampaikan PMD terhadap calon penghulu memang sesuai dengan Perbup Rohil.Tapi ada beberapa hal yang perlu diperbaiki tentang interval jarak passing grade jangan sampai menimbulkan celah untuk mempermainkan. Sehingga passing grade yang disampaikan Dinas PMD Rohil perlu dievaluasi dan direvisi, supaya tidak ada yang merasa dirugikan, terintimidasi, akibat penetapan passing grade,” jelas Ketua Fraksi PKS DPRD Rohil.
Penentuan passing grade ini, jelas Zulkifli, direncanakan akan dibahas lebih lnjut pada rapat dengar pendapat yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2020. Komisi berharap pada rapat dengar pendapat tersebut dapat disepakati. Adapun beberapa sarat calon penghulu pada Pilpeng Tahap III 2020 seperti pendidikan, pengalaman, dan usia.
“Mudah-mudahan PMD dan Pemkab dapat melaksanakan Pilpeng Tahap III ini dengan baik dan bisa memilih penghulu untuk enam tahun kedepan. Kepada masyarakat pilihlah penghulu yang bermasyarakat, yang memikirkan masyarakat dan bisa lebih membangun kepeenghuluannya,” tandas Zulkifli.***
Penulis: amran
Editor: amran