• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Januari 23, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ada apa Dengan DLH Rohil,Di Duga Tanpa Amdal Dan Mencemari Lingkungan Perusahan Tetap bebas beroperasi.

31 Juli 2018
in Berita Utama, Serba Serbi
Ada Pipa Siluman di Pabrik PT. BSS

Ivestigasi Tim DLH Kab Rohil Ke PT BSS belum lama ini.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.Rokan hilir- Ada apa dengan Dinas Lingkungan  Hidup Kabupaten Rokanhilir yang di duga telah melakukan Pembiaran terhadap sejumlah Perusahaan Perusahaan yang di duga  tanpa mengantongi Izin Amdal dan mencemari Lingkungan tetap bebas  beroperasi?

Demikian di sampaikan ketua DPD Awan Pers Zulkifli mempertanyakan Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terkesan tidak memberikan kontribusi apa apa kepada Pemerintah kabupaten Rokanhilir maupun terhadap Masyarakat yang terkena dampak Pencemaran.

DLH Rohil Photo bersama dengan Susunan pengurus PT BSS dan aktifis Lingkungan Hidup.

 

“ Belakangan ini kan marak pemberitaan tentang dugaan pencemaran Lingkungan,contohnya  Ada beberapa aduan Masyarakat terkait Limbah Perusahaan PT BSS di Kilo meter 23 Balam sempurna Kec Bangko Pusako bahwa mulai dari  kilometer 24 sampai kilometer 22 Balam bau yang sangat menyengat di alami masyarakat  lantaran Limbah PT BSS yang tidak di kelola dengan benar sesuai aturan.ujarnya Selasa (31/07)

Bahkan Lanjut Zulkifli dirinya sendiri pernah dari Bagan Batu menuju Ujung Tanjung melintasi kilometer 24-22 baunya sangat keras dan itulah yang di hirup oleh Masayarakat setiap harinya dan akibatnya tidak menutup kemungkinan masyarakat di sekitar Pabrik akan terjangkit wabah penyakit penapasan misalnya.

Padahal sebelumnya kita ketahui bersama bahwa Kadis DLH Suwandi bersama Tim yang di pimpinnya sudah pernah melakukan investigasi ke PT BSS dan benar mendapati bahwa PKS tersebut tidak mengantongi Izin Amdal dan menjumpai pipa yang tertimbun tanah untuk mengaliri Limbah ke kebun Masyarakat.

Itu baru satu Contoh kata Zulkifli,kegagalan lain yang di tangani DLH Kqab Rohil dalam menangani permasalahan Lingkungan hidup juga di dapati ketika Dinas tersebut berurusan dengan dugaan pengrusakan Hutan Mangrove sungai Kubu dan pencemaran Lingkungan  PT. SRM teluk Mega Kecamatan Tanah Putih.

“ Tak Mungkin Lah Pemerintah bisa kalah dengan Perusahaan kalau tidak ada apa apanya.tandasnya menyindir DLH Kab Rohil.

Supaya berita berimbang,Kadis DLH Kab Rohil melalui  Kabidnya  Muhammad Nurhidayat  memberikan tanggapan bahwa terkait PT BSS,Pengrusakan Hutan Mangrove Kubu dan PKS di teluk Mego secara konfirmasi mengatakan bahwa untuk pks BSS izin melakukan pengkajian sudah ada,kemudian masalah PKS di teluk Mega masih tahap kajian dari umri mereka baru mengajukan proposal.

“Untuk hutan sungai kubu sudah kami serahkan ke Unit pelaksanaan teknis kesatuan pengelolaan hutan ( uptkph) bagan siapiaapi kontak person kerena berdasarka peraturan mentri lingkungan hidup no p.22/ mlhk/sekjen/set.2/3/2017 tahun 2017 tentang tatacara pengelolaaan pengaduan dugaan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan atau kerusakan hutan pasal6 hub d intansi bertanggung jawab dalam pengaduan kesatuan pengelolaan hutan.pasal7 ayat 5 kesatuan pengelolaan hutan berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha atau kegiatan yang berada dalam wilayahnya. Tandas Kadis DLH melalui Kabidnya. (R1)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.