• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Januari 17, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

LSM LIRA : Pemerintah Dan Aparat Hukum Di Duga Berkonspirasi dengan pengusaha Sawit.

13 Agustus 2018
in Berita Utama, Hukum Kriminal
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com.Rokanhilir – LSM Lira Kabupaten Rokanhilir Tuding Pemerintah dan Aparat hukum setempat di duga kong kalikong dengan pengusaha Sawit.

Hal itu dapat di lihat dengan menjamurnya  perkebunan Sawit di wilayah Hukum Rokanhilir tanpa mengantongi perizinan sesuai dengan perundang undangan.

Demikian papar Ketua LSM Lira Zacky Al Masry minggu (11/08) seraya memaparkan rincian rincian Pengusaha yang tidak memiliki Izin IUP -B dan IUP- P.

Kebanyakan Pengusaha lanjut Zacky, hanya mengantongi surat kepemilikan tanah dari Penghulu dan paling tinggi hanya mengurus surat tanah dari pihak Kecamatan.

Seharusnya sambung Zacky Al Masry ,aturan di Republik Indonesia jelas mengatur tentang dan tata cara bahkan memberi. Apalagi setelah ditelusuri tanah yang dimiliki pengusaha ini merupakan Hutan Produksi Konversi (HPK) alias Zona Merah.

Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan walaupun telah melakukan kegiatan produksi diatur di dalam Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 17 ayat ( 1)  diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00

Lokasi lahan MPI di rantau Bais

 

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industripengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00

” Ya, banyak sekali  kita lihat bahwa oknum oknum Pengusaha perkebunan di Rohil seperti Saat kita kelapangan kita menjumpai kebun milik Inisial NCP Alias MPI  yang ternyata adalah anak mantan Pejabat nomor wahid di Rohil dan Di Riau yang cuma bermodal surat desa dan surat camat sudah bisa menguasai  kebun puluhan bahkan ratusan hektar,Nah,kita ingin bertanya,apakah mereka sudah mengantongi izin prinsip dan izin izin lainnya yang dapat mendongkrak perkonomian negara,atau karna dia anak mantan pejabat pemerintah makanya tidak perlu memiliki izin?Dan apakah penegakan hukum itu hanya untuk orang-orang tertentu saja? Ujarnya.

Menurut Zacky, Sudah berapa banyak pemberitaan di media baik itu media koran maupun media online yang mengabarkan tentang kenakalan Pengusaha tetapi hingga saat ini Pemerintah terkesan diam tidak mau ambil tahu.

Zacky menambahkan,sesuai Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (R4)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.