Sumatratimes.com.Rokanhilir – LSM Lira Kabupaten Rokanhilir Tuding Pemerintah dan Aparat hukum setempat di duga kong kalikong dengan pengusaha Sawit.
Hal itu dapat di lihat dengan menjamurnya perkebunan Sawit di wilayah Hukum Rokanhilir tanpa mengantongi perizinan sesuai dengan perundang undangan.
Demikian papar Ketua LSM Lira Zacky Al Masry minggu (11/08) seraya memaparkan rincian rincian Pengusaha yang tidak memiliki Izin IUP -B dan IUP- P.
Kebanyakan Pengusaha lanjut Zacky, hanya mengantongi surat kepemilikan tanah dari Penghulu dan paling tinggi hanya mengurus surat tanah dari pihak Kecamatan.
Seharusnya sambung Zacky Al Masry ,aturan di Republik Indonesia jelas mengatur tentang dan tata cara bahkan memberi. Apalagi setelah ditelusuri tanah yang dimiliki pengusaha ini merupakan Hutan Produksi Konversi (HPK) alias Zona Merah.
Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan walaupun telah melakukan kegiatan produksi diatur di dalam Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 17 ayat ( 1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industripengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
” Ya, banyak sekali kita lihat bahwa oknum oknum Pengusaha perkebunan di Rohil seperti Saat kita kelapangan kita menjumpai kebun milik Inisial NCP Alias MPI yang ternyata adalah anak mantan Pejabat nomor wahid di Rohil dan Di Riau yang cuma bermodal surat desa dan surat camat sudah bisa menguasai kebun puluhan bahkan ratusan hektar,Nah,kita ingin bertanya,apakah mereka sudah mengantongi izin prinsip dan izin izin lainnya yang dapat mendongkrak perkonomian negara,atau karna dia anak mantan pejabat pemerintah makanya tidak perlu memiliki izin?Dan apakah penegakan hukum itu hanya untuk orang-orang tertentu saja? Ujarnya.
Menurut Zacky, Sudah berapa banyak pemberitaan di media baik itu media koran maupun media online yang mengabarkan tentang kenakalan Pengusaha tetapi hingga saat ini Pemerintah terkesan diam tidak mau ambil tahu.
Zacky menambahkan,sesuai Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (R4)