SumatraTimes.co.id – Bambang Reza (38), seorang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru nekat mencuri sebuah sepeda di SDN 82 Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Riau.
Bambang beraksi bersama seorang pengangguran bernama Leo Hendriyanto (40).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata Bambang sudah pernah melakukan aksi tindak pidana sebelumnya.
Oknum penegak peraturan daerah (Perda) Pekanbaru ini ditangkap aparat Polsek Limapuluh atas kasus pencurian sebuah keranjang di pasar.
“Ya, tipiring (tindak pidana ringan) curi keranjang,” ungkap Kapolsek Limapuluh Kompol Sany Handityo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin (27/7/2020).
Sedangkan rekan Bambang, Leo Hendriyanto, sebut Sany, merupakan narapidana (napi) yang baru bebas dari penjara berkat program asimilasi. Leo baru beberapa bulan menghirup udara segar, namun ia kembali melakukan aksi kejahatan.
“Tersangka Leo baru lima bulan bebas dari penjara. Yang bersangkutan masuk penjara karena masalah narkoba,” kata Sany.
Dia juga menyebutkan, kedua tersangka positif menggunakan narkotika. Hal itu diketahui setelah dilakukan cek urine.
“Hasil cek urine kedua tersangka positif mengandung zat methamphetanin,” pungkas Sany.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pria tertangkap tangan mencuri sepeda murid sekolah dasar (SD) di SD Negeri 82 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau.
Salah satu tersangka ternyata adalah Anggpta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, bernama Bambang Reza (38). Sedangkan rekannya bernama Leo Hendriyanto (40).
“Benar, satu tersangka oknum Satpol PP di Pekanbaru. Untuk tersangka satu lagi tidak bekerja (pengangguran),” kata Kapolsek Limapuluh Kompol Sany Handitio kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin (27/7/2020).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda merek Aviator warna biru dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.***
Sumber: kompas.com
Editor: amran