SumatraTimes.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menindaklanjuti temuan pelanggaran netralitas satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil itu berinisial HS akan ditindaklanjuti ke KASN, pada 2 September 2020.
Sebelumnya Bawaslu Rohil telah melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan ahli hukum dengan pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2020.
Kepada terduga inisial HS telah disampaikan undangan klarifikasi sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Bawaslu Rohil.
Setelah menunggu dua hari HS juga tak muncul di Kantor Bawaslu Rohil dan dugaan pelanggaran tersebut tetap berlanjut. Berdasarkan kajian yang dilakukan mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan meminta pendapat ahli hukum Universitas Riau, terduga HS telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan dilanjutkan dengan mengirimkan rekomendasi ke KASN guna proses lebih lanjut sesuai aturan yang melekat pada diri seorang ASN.
“Netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 merupakan salah satu titik sentral pengawasan Bawaslu Rokan Hilir agar tidak terjebak dalam politik praktis” ujar Bima, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rohil.
Pihaknya sudah sering menyampaikan agar ASN yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk bersikap netral dan menjaga independensinya sebagai ASN selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020.
Apalagi pada saat ini, menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon, dilarang mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, dilarang memposting gambar atau bahan kampanye tentang pasangan calon di media sosial, dilarang memberikan like status di media sosial tentang pasangan calon dan memberikan dukungan dengan simbol-simbol yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Jika ini dilakukan oleh ASN, maka masyarakat dipersilahkan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan melengkapi bukti-bukti atau Bawaslu akan menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang ASN inisial HS merupakan temuan dari Bawaslu Rokan Hilir dengan nomor temuan 02/TM/PB/04.10/VIII/2020.***
Sumber: rilis Bawaslu Rohil
Editor: amran