SumatraTimes.co.id – Setelah berbulan-bulan melakukan sosialisasi melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, Satuan Tugas (Satga) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai Senin, 14 September 2020, memberlakukan penerapan saksi kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 secara serentak seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020.
Demikian yang disampaikan Plt Kadis Kominfo Kabupaten Rokan Hilir H Hermanto Uban, seusai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid 19 di Mes Pemda Datuk Batu Hampar, Senin sore (14/9/20).
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Rokan Hilir, yang menghasilkan kesepakatan bahwa pada Sore ini, Senin tanggal 14 September 2020 dimulai penerapan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase 19 di Kabupaten Rokan Hilir,” kata Plt Kadis Kominfo Rohil H Hermanto, melalui rilis.
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 dilaksanakan melalui Operasi Yustisi Penerapan Saksi Protokol Kesehatan Covid 19 secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
“Kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19, seperti tidak menggunakan masker bagi yang berada diluar rumah, mengadakan kerumunan dan tidak menjaga jarak akan diterapkan sanksi sosial yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, begitu pula pada kegiatan usaha, bagi yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan ditempat-tempat usaha seperti, swalayan, kedai kopi dll akan diberikan teguran hingga akan dilakukan tindakan keras seperti menutup kegiatan usahanya,” kata Hermanto, melanjutkan.
Selain dari itu, lanjut Kadis Kominfo Hermanto, menyampaikan pesan khusus Bapak Bupati Rokan Hilir, bahwa Bapak Bupati meminta kepada seluaruh ASN, dan seluruh aparatur negara yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir, agar dapat memberikan contoh dan suri teladan terhadap penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 dimanapun berada.
“Hal ini menjadi penting karena dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, aparatur negaralah yang akan menjadi contoh dan panutan, khususnya dalam melaksanakan kebiasaan Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19,” tambah Hermanto.
Mencermati belum meredanya bahkan meningkatnya tren penularan Covid 19 pada beberapa minggu belakangan ini, maka Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Rokan Hilir, akan lebih mengintensifkan Pos Pedamaran sebagai Pos pemeriksaan Covid 19.***
Sumber: rilis diskominfo rohil
Editor: amran