SumatraTimes.co.id – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri Bahtiar melantik dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Bupati Bintan, Bupati Karimun, Bupati Lingga dan Bupati Kepulauan Anambas, Sabtu, 26 September 2020, di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, di Kota Tanjungpinang.
Pejabat yang mendudukan posisi sebagai kepala daerah sementara, pasca calon Gubernur dan Walikota serta Bupati maju di Pilkada serentak 2020 9 Desember 2020 nanti.
1. Pjs Walikota Batam H Samsul Bahrum
2. Pjs Bupati Bintan H Buralimar
3. Pjs Bupati Lingga H Jumadi Ersam
4. Pjs Bupati Karimun Heri Andrianto SE MM
5. Pjs Bupati Anambas Eko Sumbaryadi.
Nama-nama diatas merupakan keputusan oleh Menteri Dalam Negeri. Ditetapkan pada 24 September 2020.
Adapun dalam sambutannya, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar menjelaskan kepada lima pejabat ini harus kerja full selama 71 hari lagi, dan sukseskan pelenyenggaran Pilkada.
”Terpenting harus sukseskan Pilkada, tapi jangan lupakan pelayanan di masyarakat daerah masing masing,” ujar Bahtiar.
Terkait pilkada, di kata dan kabupaten, harus benar benar terlaksana. “Jika gagal di daerahnya, maka saya juga gagal juga sebagai pjs gubernur. Dan, terkait Pandemi, maka dipastikan semua pelaksanaan protokol harus terlaksana dengan tegas. Tidak boleh massa kampanye berkumpul lagi. Dilarang mobilisasi massa.” tegas Bahtiar.***
Sumber: WartaKepri.co.id
Editor : amran