Rokanhilir – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) teken MOU kerjasama di bidang Pariwisata dengan Pemkab Siak.
Kerjasama dua Kabupaten yang sedang berkembang ini berdasarkan Nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan tema Pemerintah Kabupaten/Kota Se – Provinsi riau tentang Pengembangan Tous de Siak,Destinasi dan event – event Pariwisata.
Demikian disampaikan Sekdakab Rohil H.Drs.Surya Arfan, Msi di sela sela kesibukan nya yang sekaligus saat itu turut menyaksikan penandatangan MOU.
“Kerjasama kedua Kabupaten ini telah kita tandatangani kemarin di Siak,Pihak Pertama Dr H.Fauzi Asni,M.Si selaku Kadis Pariwisata Siak dan Kadispora Rohil H Ali asfar mewakili Rohil, tuturnya mengabarkan.
Menurut Sekda,Sebagai mana yang tertulis di nota kesepakatan yakni pasal 1 (satu) tentunya Kerjasama dilaksanakan disela – sela Seminar IKAPTK sempena Reuni IKAPTK Riau-Kepri di Hotel Harmoni 21di Siak Sri Indrapura,Riau mempunyai maksud dan tujuan yakni ingin mengembangkan Pemasaran/ promosi Destinasi event – event Pariwisata antar daerah kab,Siak dengan daerah Kab Rohil.
Kemudian kata sekda pada poin kedua tujuan perjanjian kerjasama ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke dua daerah yang bekerjasama.
Adapun bentuk kerjasama nya ungkap Sekda Rohil H.Surya Arfan yaitu pertukaran bahan bahan promosi antar kedua belah pihak seperti Leafleat,brosur brosur,bookleat,Cendramata,poster dan lain sebagainya.
Lebih lanjut kedua belah pihak saling mengundang apabila ada event event besar Pariwisata di daerah masing – masing serta memfasilitasi pihak swasta untuk dapat mempromosikan objek objek wisata ada masing masing daerah dan yang terakhir sebut Sekda kita akan membuat paket paket Perjalanan wisata yang saling berhubungan antara kedua daerah baik Kabupaten Siak maupun Daerah kabupaten Rokanhilir.
“Pasal 2 tentang Pembayaran,jadi segala biaya yang di timbulkan sehubungan dengan pelaksanaanperjanjian kerjasama ini menjadi tanggung jawab masing masing daerah yang sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.tuturnya kepada sumatratimes.com, Rabu (12/09)
Tak hanya sampai di situ,Sekda juga memberikan bocoran bahw a jangka waktu sesuai yang tertuang pada pasal ketiga yakni cukup lama dimana perjanjian kerjasama ini berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan berakhir dengan sendiorinya apabila ada ketentuan perundang undangan atau akibat kebijaksanaan Pemerintah yang menyangkut hal hal yang di perjanjikan.
“ Ketentuan lain ada juga,yakni di pasal 4 (empat) bahwa hal hal yang belum di atur atau belum cukup di atur dalam perjanjian kerjasama ini akan di atur lebih lanjut oleh para pihak serta di tuangkan dalam bentuk amandement/addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.tandasnya.
Hadir pada saat itu Bupati Siak, Wakil Bupati Siak, Kasi Pariwisata Siak , Sekda Rohil mewakili Bupati Rohil,Kadis Parpora beserta pejabat Rohil lainnya serta para Senior/Junior Alumni APDN, IPDN, STPN, IIP yang tergabung dalam IKAPTK .(R1)