SumatraTimes.co.id – Masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lain-lain.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah meluncurkan Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan yang disingkat SilaSidakep.
Begini cara mendaftar melalui aplikasi tersebut:
1. Buka Google Chrome tulis SilaSidakep di Dasbor atau klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id/
2. Klik saya ingin mengajukan permohonan
3. Akan muncul Login SilaSidakep, klik Daftar
4. Masukkan identitas NIK, Nama lengkap, Alamat lengkap, Nomor telepon, Email yang masih aktif, dan pasword, jangan lupa centang CAPTCHA setelah semuanya diisi langsung klik Daftar.
5. Selanjutnya buka Email yang dimasukkan dalam daftar tadi, maka akan muncul email pemberitahuan.
6. Buka email masuk tersebut, ketika sudah muncul, langsung klik aktivitas akun SilaSidakep maka akan muncul Login SilaSidakep
7. Masukkan Email dan Password yang sudah dimasukkan pada pendaftaran akun.
8. Setelah masuk, pilih pengajuan sesuai kebutuhan.***
Sumber: literasinews.com
Editor: amran