Rokan Hilir – Bupati Rokan Hilir H.Suyatno A.Mp menyambut baik Program Tanah Objek Reformasi Agraria (Tora) yang di gagas oleh Pemerintah Pusat.
Program Tora hadir sebagai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sengketa serta membebaskan kawasan hutan yang mana Masyarakat sudah terlanjur beraktifitas di dalamnya.
” Pemkab Rohil menyambut baik program Tora itu dan kita dalam waktu dekat akan mendiskusikan dengan dinas terkait.papar Bupati H. Suyatno antusias serta sedang menyiapkan waktu dan tempat guna membahas program Pemerintah Pusat tersebut saat di konfirmasi Senin (24/09).
Senada itu, LSM LIRA dan satu satunya NGO mitra Pemerintah daerah Kab Rohil yang sudah menyepakati serta melakukan MOU dengan Asosiasi Perkebunan Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) untuk bersinergi mensukseskan program pemerintah pusat di daerah.
Di sampaikan Dewan Pakar LSM LIRA Rohil Zulkifli salah satu poin inpres nonor 08 tahun 2018 adalah melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah kepada Masyarakat dalam rangka pelaksanaan hak Masyarakat seluas 20 % dari pelepasan kawasan hutan dan dari HGU perkebunan kelapa Sawit.
Kedua lanjut Zulkifli lagi,Melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah pada lahan lagan perkebunan kelapa sawit rakyat.
“Benar Pemerintah Pusat telah menerbitkan Perpres nomor 88 tahun 2017 dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2018 dan PERMENKO nomor 3 tahun 2018 di perkuat lagi oleh Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan Perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktifitas perkebunan kelapa sawit. Tuturnya menerangkan.
Bahkan menurut Zulkifli Pihaknya dari LSM LIRA tetap akan membantu dan mendorong Pemerintah daerah guna mewujudkan program pemerintah pusat tersebut karena jika program uni terlaksanakan InsaAllah tingkat perekonomian masyarakat akan meningkat dan menambah penghasilan PAD buat daerah kita. (R1).