SumstraTimes.co.id – Jalan Tol Pekanbaru-Dumai menerapkan tarif berbayar mulai 2 November 2020 setelah Pemerintah Provinsi Riau, menerima salinan Surat Keputusan (SK), penetapan pengoperasian jalan tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Gubernur Riau Syamsuar, Selasa membenarkan SK 1525/KPTS/M/2020 tersebut diserahkan langsung oleh pihak pengelola Hutama Karya/HK. SK itu tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai.
“Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan HK, dan disampaikan kepada masyarakat Riau. Mulai tanggal 2 November itu sudah diberlakukan dengan berbayar menggunakan kartu,” kata Gubernur Syamsuar, Selasa 27 Oktober 2020.
Pihaknya juga mendapatkan laporan sampai saat ini kendaraan yang lewat di tol Pekanbaru-Dumai sudah mencapai 445.000 kendaraan. Itu sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sehingga sudah dinilai tinggi penggunaannya.
Namun setelah diberlakukan bayar diperkirakan jumlah kendaraan menurun. Untuk itu masih ada waktu bagi masyarakat Riau, dan pengguna jalan tol untuk memanfaatkannya hingga tanggal 1 November.
“Manfaatkanlah hingga tanggal 1 November jika ingin menikmati gratis tol Pekanbaru-Dumai. Sekarang memang sudah mencapai 445 ribu kendaraan yang lewat. Tapi mungkin itukan belum berbayar, kemungkinan kalau menurut analisa dari pimpinan HK katanya akan menurun,” katanya.
Panjang pintu tol sepanjang 131,5 km yang terdiri atas enam seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru – Minas) sepanjang 10 km , seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24 km, seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 17 km, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 km, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 km dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 km.
Dari SK yang dikeluarkan tarif tol Permai sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan, tarif dihitung sampai ke Kota Dumai dari pintu tol Pekanbaru-Dumai. Untuk golongan I diantaranya, Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus, seharga Rp118.500.
Kemudian, Golongan II truk dengan dua gander, seharga Rp178.000, golongan III truk dengan tiga gander, seharga Rp178.000, golongan IV, empat gander dan golongan V, seharga Rp237.000 dan Rp237.000 truk dengan lima gander atau lebih.***
Sumber: tempo.co
Editor: amran