SumatraTimes.co.id – Satu Reserse Narkoba Polres Rohil memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7.728,74 gram atau sekitar 7,728 kg hasil temuan dan laporan dari masyarakat di Polres Rohil, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Eru Alsepa SIK, MH, mewakili Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SIK MSi, berserta KBO Iptu Ediwar, dari Kejaksaan Maruli SH, Pengadilan Negeri (PN) Rohil Erif Erlangga SH, tokoh masyarakat Teluk Berembun Rusmadi dan Dedi Wahyudi, serta Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Rohil.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan secara bersama-sama dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan dengan cara di blender dan di campur vixel lalu di buang ke septick tank.
Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa SIK mengungkapkan pemusnahan rarkoba jenis sabu-sabu itu atas perintah Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SIK, MSi. Barang bukti sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sedang mencari rumput Senin (19/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu menemukan tas ransel warna hitam dan biru di Jalan Lintas Riau-Sumut, Teluk Bermbun, Tanah Putih, Rohil.
Kemudian atas temuan tersebut warga yang menemukan langsung menghubungi anggota Polsek Tanah Putih dan kemudian melakukan pengecekan di TKP dengan cara di keluarkan 1 bungkus berbentuk segi 4 yang di duga Narkotika jenis Sabu.
Kemudian barang tersebut di bawa ke Polsek Tanah Putih dan ternyata di dalamnya berisi 8 bungkus dengan rincian 7 bungkus berwarna hijau 1 bungkus berwarna coklat.
Selanjutnya 8 bungkus barang temuan tersebut di bawa ke Sat Reserse Narkoba Polres Rohil selanjutnya dilakukan penimbangan di Penggadaian Cabang Dumai di peroleh berat bersih seberat 7.981,49 Kilogram atau Lebih kurang 8 Kilogram,dari total berat bersih tersebut disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Bid Labfor Polda Riau sebanyak 252,75 gram,setelah sebelumnya disisihkan diperoleh berat bersih untuk pemusnahan dengan berat total adalah 7.728,74 gram.
Kemudian dari setiap bungkus diambil sampel dan di bawa ke Bidlabfor Polda Riau. Dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Riau 8 sampel benar narkotika golongan 1 jenis methamphetamina.
“Tersangka masih dalam lidik, dan akan terus kita kejar. Sementara 7.728 gram sabu-sabu ini kita musnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan nomor B-1315/L.420/Enz.I/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dan 2.52 Gram untuk sampel,” jelas Kasat.
Eru menambahkan tranparansi pemusnahan barang temuan narkoba jenis sabu-sabu ini disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat dan istansi terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rohil.
Eru berharap untuk memberantas narkoba ini bukan hanya tugas Polisi saja namun harus bersama-sama,seperti masyarakat Kita ini mereka memberikan informasi berharga barang temuan Narkotika jenis Sabu yang sudah menyelamatkan jutaan masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba ini.
“Kedepan wilayah Rohil diharap peredaran narkoba dapat di berantas. Tidak boleh tutup mata untuk memberantasnya harus bersama-sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa ini dari pengaruh penyalahgunaan narkoba ini,” jelasnya.***
Editor: amran
Sumber: rilis