SumatraTimes.co.id — Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil), karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Pria yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagansinembah itu berinisial SK alias SR (33), warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah, Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu malam (29/11/2020) membenarkan hal tersebut.
Kronologis penangkapan, rerang Juliandi, pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 15.30 Wib, Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ipda K Saragih bersama Anggota Opsnal Bripka Dedy Candra, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu dan ganja di lapangan yang berada di Jalan Pirdam Jalur II, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Bagan Sinembah, Rohil.
Selanjutnya, Ipda K Saragih bersama Bripka Dedy Candra melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK. AKP Indra Lukman memerintahkan Ipda K Saragih bersama Bripka Dedy Candra melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Perintah Penggeledahan.
“Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wib, setelah Tim Opsnal tiba di TKP, melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang dimaksud sudah berada di lapangan. Maka Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku berinisial SK,” kata Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Ketika Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan / pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika, melainkan menemukan uang kertas sebesar Rp 80.000 disaku belakang kanan celana levis pendek yang dipakai SK.
Selain itu, kata Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam disaku depan sebelah kiri celana jeans pendek yang dipakai SK. Tim Opsnal yang dibantu warga mencari barang bukti narkotika lainnya disekitar SK.
Tiba-tiba seorang warga menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya team opsnal membawa tersangka SK beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” ungkap Juliandi.
Juliandi menambahkan, dari hasil introgasi dilakukan personel, tersangka SK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya, diperoleh dari iBCT (DPO) dan narkotika jenis daun ganja tersebut didapat dari EO (DPO).
“Berat kotor BB narkotika jenis sabu 0,99 gram, dan berat kotor BB narkotika jenis daun 1,16 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkas AKP Juliandi.***
Sumber: rilis Polres Rohil
Penulis: sarbaini
Editor: amran