SumatraTimes.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengomentari langkah Polda Metro Jaya menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Waketum MUI Anwar Abbas menilai, tindakan Habib Rizieq yang mengakibatkan kerumunan tersebut tidak baik dilakukan selama pandemi virus Corona (Covid-19).
“Kalau Habib Rizieq melakukan kegiatan yang telah menyebabkan terjadinya kerumunan ya itu jelas tidak baik karena kita tahu Covid-19 itu akan menular dengan cepat melalui kerumunan-kerumunan tersebut,” kata Anwar saat dihubungi Okezone, Minggu (13/12/2020).
“Oleh karena itu di masa Covid-19 ini kita jangan menyelenggarakan acara yang mengundang orang untuk berkumpul-kumpul sehingga terjadi kerumunan,” tambahnya.
Meski demikian, Anwar juga mempertanyakan apakah polisi juga akan memproses hukum semua pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Cuma sepanjang pengetahuan saya sangat banyak orang yang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan. Pertanyaan saya kalau Habib Rizieq diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu, apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan?” ujarnya.
“Kalau sudah berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya. Tapi kalau belum maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya,” tambah Anwar.
Menurut Anwar, langkah polisi yang menahan Habib Rizieq akan menimbulkan keresahan di masyarakat karena tidak memproses hukum semua pelaku kerumunan saat pandemi.
“Itu jelas tidak baik bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara baik untuk saat ini maupun untuk masa depan,” tandasnya.***
Sumber: SINDOnews.com
Editor: amran