SumatraTimes.co.id – Petahanan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Muhamad Rudi dan Amsakar Ahmad (RAMAH), unggul jauh dari penantangnya yakni pasangan Lukita-Basyid dalam hasil penghitungan sementara perolehan suara Pilkada 2020 Kota Batam.
Berdasarkan hasil rekapitulasi data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Paslon Walikota dan Wakil Wakil Walikota nomor urut 02 tersebut masih unggul dalam perolehan suara real count.
Dari pantauan hasil rekapitulasi dilaman milik KPU, Sabtu (12/12), pasangan petahanan unggul telak dibandingkan paslon nomor urut 01 yakni Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid (HAS).
Hasil rekapitulasi Paslon Muhammad Rudi-Amsakar Achmad yang diusung koalisi Partai Nasdem, Golkar, Grindra, PPP, PAN dan Perindo ini memperoleh persentase sementara diangka 73.3 persen dengan total suara yang masuk sebanyak 81.828 suara.
Kemudian disusul oleh paslon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid (HAS) dengan memperoleh persentase sementara diangka 26.7 persen dengan total suara 29.872.
Ketua Tim Pemenangan pasangan Rudi – Amsakar, Kamarudhin mengatakan, pihaknya masih terus mengawal perhitungan suara yang dilakukan sesuai tahapan hingga ke KPU Kota Batam.
Sejauh ini, kata dia, pasangan Rudi – Amsakar jauh unggul dibanding pasangan lain. Hanya saja, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dan pleno yang di lakukan oleh KPU.
“Kami masih menunggu hasil resmi dari KPU Batam. Sejauh ini, kita tau bersama perolehan suara pasangan petahanan unggul telak dibanding lawannya,” katanya.
Data yang ditampilkan oleh KPU pada menu Hitung Suara Pilwako Batam adalah data hasil foto formulir Model C di 653 TPS, namun Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap belum seluruhnya masuk dari 2.177 TPS yang ada.
Sementara, Ketua KPU Kota Batam Herigen mengatakan, dari hasil penghitungan KPU apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Namun, apabila data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C, Hasil-KWK berbeda, akan dilakukan koreksi pada Website Sirekap ditingkat Kecamatan.
“Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara oleh KPU. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka,” tuturnya.***
Sumber: Gatra.com
Editor: amran