SumatraTimes.co – “Whistleblower (penuip peluit) apakah bisa diberikan pada korporasi?” adanya gratifikasi dalam PBJ di dinas PUPR pada kegiatan tahun anggaran 2020 perlu menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).
Proses pembangunan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel akan sulit terwujud kedepan apa bila hal ini tidak ditindak lanjuti secara hukum.
Direktur Eksekutif AMUK Adharsam Rabu (13/1/2021) meminta semua pihak yang terkait untuk diminta pertangungjawabannya dalam kegiatan pembangunan fisik senilai Rp.1.8 Miliyar dihalaman Kantor Bupati Rokan Hilir yakni sebanyak 3 item pekerjaan termasuk 2 unit gerbang kantor Bupati, Kolam Air mancur dan Tugu lambang Kabupaten Rokan Hilir.
Disampaikannya, kepentingan publik dan akuntabilitas yang ingin dicapai bukan ketenaran dan sensasi. pengungkapan kasus bukan atas dasar balas dendam atau menunjukkan egoistis karena hal tersebut bukan dasar whistleblower (peniup peluit).
Semoga pihak korporasi yang menyatakan telah memberikan fee pada pihak tertentu memahami apa yg dimaksud dengan peniup peluit, ujarnya.
Peter B Jubb (Whistleblowing:A Restrictive Defenition and Interpretantion, 1999),whistleblowing dicirikan oleh tindakan yang melawan kesepakatan terhadap organisasi. Tindakaan itu memerlukan sikap tidak loyal bagi organisasi.
Kata Direktur Eksekutif AMUK, Ada enam elemen dalam tindakan ini. Pertama, aksi dalam bentuk pengungkapan suatu masalah. Kedua, hasil berupa catatan publik. Ketiga, aktor yang memiliki akses terhadap data atau informasi organisasi. Keempat, subyek yang memuat ilegalitas dan tindakan keliru. Kelima, target yang berimplikasi pada organisasi. Keenam, penerima laporan yang terdiri atas entitas eksternal.
Menurutnya, Unsur suap/gratifikasi jelas ada pada kasus ini. Bukan hanya kerugian negara yang harus dikejar tapi aktor yang terlibat harus juga menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan hanya mengorbankan pihak-pihak pada Level KPA tapi juga Kepala Dinas yang terkait.
“Perma nomor 13 tahun 2016 tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi juga harus diterapkan sehingga publik merasa hukum tidak padang bulu. Pungkasnya.
Terpisah Kuasa Pengguna anggaran (KPA) Syamsuri SH ketika menanggapi pemberitaan adanya dugaan setoran pada pembangunan fisik halaman kantor Bupati
mengatakan Mantap. Ia mengaku baru mendapat info terbaru.
Kata KPA, persoalan jika ada indikasi, ada setoran pihaknya tidak tahu, jika punya bukti dan yakin akan hal itu tunggu apalagi laporkan saja.
“Jangan lupa tanyak ke kontraktornya dengan siapa dia melakukan setoran. tutupnya semacam memberi support