Sumatratimes.co.id – Akhirnya berbuah manis juga, setelah sebelumnya seluruh wartawan dan insan pers se-Provinsi Riau melakukan upaya penolakan sekaligus unjuk rasa, guna meminta penjelasan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar M.Si terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, saat ini Kamis (25/11/2021) Resmi di-Laporkan ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI di Jakarta.
Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu langsung diterima oleh Jaksa yang piket di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Informasi Publik KEJAGUNG RI, atas nama Sandy Putra A SH MH.
Dengan nomor registrasi surat 001/KHMPP-SW/SP/XI/2021, Surat Resmi itu melaporkan terkait Penggunaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2020, khususnya pada pos di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
Selaku pelapor yang menerima kuasa dari salah satu wartawan media online, yakni Pimpinan Umum www.satuju com dan Kaperwil Riau media Mapikor, Kantor Hukum Satya Wicaksana hanya ingin mengajak kehadiran pihak JAMPIDSUS, untuk berkenan menghadirkan keadilan sekaligus kepastian hukum atas temuan uang APBD Riau sebesar Rp.22 Milyar di pos Diskominfotik Provinsi.
“Kami nggak mau bicara panjang lebar. Semuanya sudah kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum di KEJAGUNG ini. Data-data permulaan sudah cukup untuk dijadikan pintu masuk dalam proses Penyelidikan temuan ini. Semoga saja JAMPIDSUS berani membongkar misteri atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ditubuh Diskominfotik Provinsi Riau” ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu hanya ingin menegaskan, bahwa kepastian hukum mesti hadir, sekalipun pelakunya seorang Kepala Daerah, seperti Gubernur Riau.
“Tolong pak Jaksa! Hadirkan keadilan atas temuan ini. Sebelumnya juga teman-teman wartawan dan insan pers se-Riau telah berkoordinasi ke pihak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau, namun hingga saat ini belum adanya titik terang atas polemik tersebut” harap Larshen Yunus, bersama puluhan wartawan dari Kota Pekanbaru.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI hanya singkat mengatakan, bahwa Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu akan segera di Tindaklanjuti, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Secepatnya surat tersebut akan kami tindaklanjuti” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kapuspenkum KEJAGUNG RI.
Terakhir, dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, baik itu Gubernur Syamsuar, Kadiskominfotik maupun Kabiro Humas belum juga memberikan pernyataan resminya, terkait Laporan tersebut. (rls/Ly)