MEDAN – Hari ini, Senin (6/12/2021) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jadwalkan Periksa Pelapor Kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas atas nama Parmonangan.
Jadwal Pemeriksaan itu merujuk atas undangan resmi pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut dengan rujukan dua nomor surat, yakni masing-masing nomor: K/771/XI/2021/Ditreskrimsus dan nomor: B/11243/X I/RES.7.4/2021/Ditreskrimsus.
Adapun kedua surat resmi tersebut berangkat dari rujukan undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, Surat Pengaduan dari Pelapor, Laporan Informasi Nomor: R/LI-XI/2021 Ditreskrimsus, tanggal 25 Nopember 2021 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/XI/2021 Ditreskrimsus tanggal 29 Nopember 2021.
Proses Pemeriksaan itu juga merujuk atas undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.
Bertempat di salah satu hotel bintang 5 di Kota Medan, Koordinator Pelapor kasus itu pastikan, bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Sumut bekerja sesuai dengan semangat Presisi bapak Kapolri.
“Kami yakin dan percaya, setelah kami terima kedua surat resmi yang diteken langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Sumut atas nama AKBP Patar M.H Silalahi S.IK, dugaan atas temuan tersebut segera menemui titik terang. Bagi kami, proses penegakan supremasi hukum harus didukung, bersama Rakyat-Polri kuat!” ungkap Aktivis Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pihaknya sangat percaya dengan kinerja Polda Sumut, apalagi dibawah komando dan kepemimpinan Kapoldasu, Irjen Panca RZ Simanjuntak.
“Bukan hanya kami saja yang gelisah atas kasus Tipidter maupun Tipidkor ini, semua pihak sudah kepalang muak dengan kondisi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Nah, terkait Laporan ini justru makin seksi, diduga kuat Kades Aek Tinga menjadi pemain peran utamanya” tutur Larshen Yunus, Aktivis Pegiat Lingkungan dan Anti Korupsi itu.
Ditanya mengenai materi pemeriksaan, Yunus sapaan akrab Koordinator Pelapor itu hanya singkat mengatakan, bahwa sepenuhnya sudah ditangani pihak penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.
“Awalnya sekedar info dan berjalannya waktu kami pastikan, bahwa oknum Kepala Desa itu memang tipikal sombong, merasa dirinya paling hebat! Bayangkan saja, masyarakat disana bilang, bahwa beliau itu Kades terkaya se-Padang Lawas, siapapun tak berani melawannya. Mungkin sampai saat ini rumahnya masih dijaga dua orang personil Brimob dll” sambung Yunus, menjelaskan terkait sepak terjang Parmonangan Hasibuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pelapor juga konfirmasi terkait surat resmi pengaduannya ke pihak Inspektorat, guna dilakukannya pemeriksaan atas penggunaan Dana Desa di Aek Tinga, yang sampai saat ini tidak memiliki Kantor Pemdes yang resmi.
“Kapolda Sumut Diminta Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas” Pungkasnya,(rls/Ly).