• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Januari 17, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tersendera dan Konfrensi Pers, LSM Lira Surati Pengadilan Negeri Rokan Hilir

16 Oktober 2018
in Berita Utama, Galeri, Hukum Kriminal, Kabar Sumatera
Kebun Seluas 453 Hektar Akan Menjadi Kado Terindah HUT Rokan Hilir Ke 19 Tahun

Bupati Lira Zacky Al Masry sedang melihat direktori putusan Kasasi langsung dari Monitor Informasi Mahkamah Agung di Jakarta baru baru ini.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LSM LIRA ROHIL Surati Pengadilan Negeri Rokan Hilir

Rokan Hilir – Terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 2510 K/PID.SUS/2015 Yang Sudah dikirim Mahkamah Agung pertanggal 24-02-2017 dan Sudah Diterima Oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir Tanggal 03-03-2017 yang lalu.

Maka LSM LIRA Rohil melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 15 Oktober 2015 meminta kepada Pengadilan untuk segera melakukan Konferensi Pers terkait hampir 2 Tahun Putusan Mahkamah Agung tersandera di Pengadilan Negeri.

“Ya benar kita sudah layangkan surat Ke Pengadilan Rokan Hilir pada hari ini, kita minta mereka (PN) segera melakukan konfrensi Pers ” sebut Ketua LSM LIRA Rohil Zacky Al Masri saat di konfirmasi Selasa (16/10).

Senada dengan nya, pengurus lain di LSM LIRA Zulkifli, juga berharap Pengadilan Negri Rokan Hilir selaku Peradilan lebih tinggi dari Institusi lain, sebab melalui Pengadilan lah rakyat bisa tahu apakah negara ini menerapkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak sama sekali.

” Profesional saja, kita meminta Pengadilan Negeri Rokan Hilir melakukan konferensi Pers,jelaskan dong mengapa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2510 K/PID.SUS/2015 selama hampir 2 Tahun Tertahan di situ. Kenapa? tanya Zulkifli yang beralamat di Ujung tanjung ini.

Bicara Hukum, memaoarkan bahwa Berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 226 ayat 1, berbunyi :
Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.

Pasal 226 ayat 2, berbunyi :
Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.

Selanjutnya di Pasal 226 ayat 3, berbunyi :
Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada oranglain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut.

Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan Di poin Nomor 2

“Untuk Perkara Pidana, Pengadilan wajib menyampaikan Salinan Putusan Dalam Jangka Waktu Paling Lambat 14 ( empat belas ) Hari Kerja Sejak Putusan bacakan Kepada Terdakwa atau Penasehat Hukumnya,Penyidik dan Penuntut Umum,Kecuali Untuk Perkara Cepat diselesaikan Sesuai Ketentuan KUHAP.

Oleh sebab Itu, kita layangkan surat ke Pengadilan Ujung Tanjung, Yeah mari kita lihat seperti apa kedepannya,tutupnya.

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.