LSM LIRA ROHIL Surati Pengadilan Negeri Rokan Hilir
Rokan Hilir – Terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 2510 K/PID.SUS/2015 Yang Sudah dikirim Mahkamah Agung pertanggal 24-02-2017 dan Sudah Diterima Oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir Tanggal 03-03-2017 yang lalu.
Maka LSM LIRA Rohil melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 15 Oktober 2015 meminta kepada Pengadilan untuk segera melakukan Konferensi Pers terkait hampir 2 Tahun Putusan Mahkamah Agung tersandera di Pengadilan Negeri.
“Ya benar kita sudah layangkan surat Ke Pengadilan Rokan Hilir pada hari ini, kita minta mereka (PN) segera melakukan konfrensi Pers ” sebut Ketua LSM LIRA Rohil Zacky Al Masri saat di konfirmasi Selasa (16/10).
Senada dengan nya, pengurus lain di LSM LIRA Zulkifli, juga berharap Pengadilan Negri Rokan Hilir selaku Peradilan lebih tinggi dari Institusi lain, sebab melalui Pengadilan lah rakyat bisa tahu apakah negara ini menerapkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak sama sekali.
” Profesional saja, kita meminta Pengadilan Negeri Rokan Hilir melakukan konferensi Pers,jelaskan dong mengapa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2510 K/PID.SUS/2015 selama hampir 2 Tahun Tertahan di situ. Kenapa? tanya Zulkifli yang beralamat di Ujung tanjung ini.
Bicara Hukum, memaoarkan bahwa Berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 226 ayat 1, berbunyi :
Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
Pasal 226 ayat 2, berbunyi :
Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
Selanjutnya di Pasal 226 ayat 3, berbunyi :
Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada oranglain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut.
Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan Di poin Nomor 2
“Untuk Perkara Pidana, Pengadilan wajib menyampaikan Salinan Putusan Dalam Jangka Waktu Paling Lambat 14 ( empat belas ) Hari Kerja Sejak Putusan bacakan Kepada Terdakwa atau Penasehat Hukumnya,Penyidik dan Penuntut Umum,Kecuali Untuk Perkara Cepat diselesaikan Sesuai Ketentuan KUHAP.
Oleh sebab Itu, kita layangkan surat ke Pengadilan Ujung Tanjung, Yeah mari kita lihat seperti apa kedepannya,tutupnya.