Sumatra times, Co. id – Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Intruksi Camat Penghulu mendata perkebunan yang masuk kawasan hutan, Apabila dalam 1 tahun setengah mereka tidak mengurus surat perizinan nya, maka lahan mereka menjadi milik negara.
Demikian pernyataan tegas Bupati Afrizal Sintong dalam kesempatan Pelantikan Jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan Administrator, jabatan pengawas serta jabatan kepala puskesmas di gedung Misran Rais jalan Gedung Nasional Bagansiapiapi,Rabu (08-03-2022).
Pada kesempatan itu juga, Bupati menekankan, agar setiap pelayanan terus di tingkatkan baik pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan maupun pelayanan lainnya.
“Selama kepemimpinan kami memang sudah banyak perubahan, namun ini harus terus kita tingkatkan, sehingga masyarakat merasa puas dan tentu akan menjadi kebanggan bagi kami sebagai pemimpin,” paparnya.
Selain itu mendata BLT, kata Bupati, untuk tugas Camat Penghulu juga tentang Perkebunan (tidak di sebutkan perkebunan apa) yang masuk kawasan hutan harus di data dan di urus perizinannya.
“Ini tugas Camat dan Penghulu, dan memberi laporan kepada kita dan mendata secepatnya, dan mengurus surat per izinkan nya. Tutup Bupati. (Diarto Koba Kampung)