Pekanbaru – Untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019 Tim Pidsus Kejati Riau Kembali memeriksa enam (6) Orang Saksi baru.
Saksi – saksi yang diperiksa pada hari Selasa (21/6 2022), sekira pukul 10.00 WIB di ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antaranya ;
Saksi pertama Inisial S (selaku Camat Sebau) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Sabak Auh.
Selanjutnya saksi kedua Inisial S (selaku Kadus Pebadaran) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos
kepada pihak penerima bansos di Dusun Pebadaran.
Saksi ketiga S (selaku Kadus Dosan) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Dosan.
Saksi ke empat (4) inisial R (selaku Kadus Dosan) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Dosan.
Saksi ke 5 (lima) inisial R (selaku Kadus Pusako) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Pusako.
Sedangkan saksi ke (6) enam inisial S (selaku Kadus Pusako) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Pusako.
Hal itu disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada awak media Sumatratimes-co-id. Melalui siaran pers Nomor : PR- 32 /L.4.3/Kph.3/06/2022.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019. tutup Kasi Penkum Kejati Riau (Hen)