Pekanbaru – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan topik tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Kegiatan tersebut di selenggarakan, Kamis (23/6/2022) bertempat di gedung Islamic Center UIN Suska Riau. Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam Rangka Pembekalan Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Semester Ganjil TA. 2022/2023.
Siaran pers Nomor : PR- PR- 38 /L.4.3/Kph.3/06/2022 ini di sampaikan kepada awak media Sumatratimes-co-id oleh Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.
Bahwa dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut diikuti oleh mahasiswa/mahasiswi dari Fakultas Syari’ah dan Hukum dengan jumlah kurang lebih 600 (enam ratus) Orang.
Penerangan Hukum yang dilaksanakan adalah suatu kegiatan penyampaian materi hukum, materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir.
Pada umumnya kegiatan penerangan Hukum dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Tinggi Riau antaranya
– Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH (Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau);
– Agus Taufikulrahman, SH., MH (Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau);
– Bambang Heripurwanto, SH., MH (Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau).
Kegiatan Penerangan Hukum yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias mengikuti kegiatan tersebut, dan terlihat banyaknya pertanyaan dari mahasiswa dan mahasiswi yang menanyakan kepada narasumber apa saja tugas dan wewenang Kejaksaan RI. (Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau,Hen)