Pekanbaru – Tiga (3) orang Saksi baru kembali di periksa Tim Pidsus Kejati Riau. Ketiganya di periksa guna kepentingan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak – anak cacat di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Siak tahun 2014 – 2019.
Berdasarkan siaran pers Nomor : PR- 40 /L.4.3/Kph.3/06/2022 yang disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada media SumatraTimes-co-id bahwa pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa 3 (tiga) Orang saksi baru tersebut.
Dalam pengembangan lanjutan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun 2014 s/d 2019. Tim penyidik tipikor Kejati Riau memeriksa,
Pertama Inisial M (selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Pusako) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Pusako.
Saksi ke dua (2) inisial SM (selaku Camat Pusako) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Pusako.
Kemudian saksi ke tiga (3) inisial D (selaku Kabag Kesra Pusako) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Pusako.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019.
” Ya, Pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH. (Hen)