Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast tahun 2016 – 2020. Selasa kemarin (28/62022).
Pemeriksaan terhadap dua (2) Orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana SH. MH melalui siaran pers Nomor: PR – 979/145/K.3/Kph.3/06/2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu NH selaku Kepala Divisi IV/Senior Vice President PT Waskita Karya) dan Manager Anggaran PT Waskita Beton PT Waskita Beton Precast, diperiksa berkaitan dengan Proyek KLBM yang berlokasi di Manyar.
Saksi kedua (2) ZR selaku Staf Pemasaran Area 1 PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan proyek Tetrapod.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Sumber : Kasipenkum Kejati Riau/Hen)