Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. Selasa kemarin ( 28/6 2022)
Pemeriksaan terhadap tiga (3) Orang saksi itu di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana SH. MH melalui siaran pers Nomor: PR – 980/146/K.3/Kph.3/06/2022
Bahwa Saksi KSP selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Properti, diperiksa untuk menjelaskan mengenai status terakhir pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dan status pengeluaran dana yang dilakukan PT Adhi Persada Realti kepada pemilik tanah (masyarakat dan PT Cahaya Inti Cemerlang).
Saksi S selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Adhi Persada Realti, diperiksa sebagai pihak yang melakukan pembayaran terhadap pembelian tanah Kecamatan Limo kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui Notaris Veronika dan Notaris Ahmad Budiarto.
Saksi FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti tahun 2012, diperiksa mengenai pembelian lahan seluas 20 hektar yang terletak di wilayah Kelurahan Limo dan Cinere dimana beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhi Persada Realti yang melakukan perjanjian dengan PT Cahaya Inti Cemerlang terkait pembelian tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Kasipenkum Kejati Riau/Hen)