Pekanbaru – Bertempat di ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau Lagi -lagi memeriksa 1 (satu) Orang saksi baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
Pemeriksaan seorang saksi baru ini disampaikan Kejati Riau melalui Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH Rabu (29/62022).
Berdasarkan siaran pers nomor : PR- 41 /L.4.3/Kph.3/06/2022, Saksi yang diperiksa adalah AM (selaku Mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019)
AM diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Proses Anggaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) tutup Kasipenkum Bambang Heripurwanto SH. MH (Hen)