Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL. Rabu (29/62022)
Pemeriksaan 2 (dua) orang saksi tersebut berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 989/155/K.3/Kph.3/06/2022 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana SH. MH.
Selanjutnya, saksi – saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu:
YAB selaku Honorer di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait untuk menjelaskan mekanisme pengantaran surat penjelasan (sujel) antara tahun 2018-2020.
YU selaku Direktur PT. Meraseti Logistik Indonesia, diperiksa untuk menjelaskan terkait mekanisme penginputan surat penjelasan (sujel) ke dalam PIB dan menjelaskan PIB 6 perusahaan yang diproses periode 2016-2021 oleh PT. Meraseti Logistik Indonesia, dimana sujel diperoleh dari Tersangka T dan penginputan atas perintah Tersangka BHL.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Sumber : Kasipenkum Kejati Riau/Hen)