Bagansiapiapi – Proyek Renovasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dni Kecamatan Rimba Melintang Rp. 378.170.162,52. dan Kecamatan Tanah Putih Rp. 427.991.072,18 Satuan Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir gagal di laksanakan.
Pembatalan pada pekerjaan (proyek) tersebut berdasarkan keterangan Pokja adanya dugaan pemalsuan dokumen penawaran tender proyek dari Sertifikat Badan Usaha (SBU)CV.BINTANG MAJU alamat Jl. SMAN 2. RT.019 RW.003 – Rokan Hilir (Kab.) – Riau
Oleh karena itu Ketua Ketua GM FKPPI PC 04 11 Kabupaten Rokan Hilir Rudi Bintoro meminta kepada pihak Aparat Hukum menindak lanjuti perkara dugaan Pemalsuan dokumen proyek pada Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi K/L/PD yang di menangkan oleh CV.BINTANG MAJU alamat Jl. SMAN 2. RT.019 RW.003 – Rokan Hilir (Kab.) – Riau.
Aparat Hukum wajib cerdas, ini pintu masuknya, Sudah berbasis online kok bisa klarifikasi kecolongan ?Artiannya di duga telah terjadi dugaan persekongkolan untuk tetap dimenangkan perusahaan tersebut hingga kaidah aturan persyaratan dokumen tidak di kroscek dengan teliti oleh Pokja, hal ini terungkap setelah ada yang sanggah. Ucap Rudi Bintoro kepada media sumatratimes.co.id, Ahad (24/7)2022).
Menurut Rudi Bintoro perkara dugaan kegiatan pemalsuan dokumen, juga dapat disangkakan sesuai pasal 263 dan 264 Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sedangkan dalam pasal 264 KUHPidana adalah Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan (8 ) tahun jika dilakukan terhadap bunyi dari pada pasal 264 KUHPidana. Sedangkan Warga Negara atau masyarakat dilindungi oleh Negara itu tertuang dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Dengan kejadian gagalnya proyek ini, yang di rugikan adalah Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang mendambakan renovasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang lebih layak, Kemudian yang lebih di rugikan adalah Pemkab Rohil karena akan di beri sangsi dan lapor merah oleh Pemerintah Pusat oleh sebab ketidak mampuan Pemerintah daerah dalam mengerjakan pekerjaan yang di amanahkan oleh Kementrian terkait. Pungkas Rudi Bintoro.
Terpisah Ketua LPSE Kabupaten Rokan Hilir Andre ketika di konfirmasi tindak lanjut dari dugaan pemalsuan dokumen yg di duga di lakukan oleh CV.BINTANG MAJU alamat Jl. SMAN 2. RT.019 RW.003 – Rokan Hilir (Kab.) – Riau, juga senada dengan pernyataan Pokja Devi mengatakan bahwa perusahaan tersebut selaku LPSE apakah berniat untuk melaporkan kejadian dugaan Pemalsuan dokumen tersebut akan mempelajari lebih lanjut.
“Biar kami pelajari dulu plus minusnya Pak bersama rekan – rekan pokja jawabnya melalui via seluler. Ahad (24/7/2022).
Di sisi lain pihak dari CV.BINTANG MAJU alamat Jl. SMAN 2. RT.019 RW.003 – Rokan Hilir (Kab.) – Riau ketika di konfirmasi melalui vi telepon (WA) terkait dugaan pemalsuan dokumen hingga batalnya kegiatan tersebut memilih diam dan no koment. (Hen)