Jakarta – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PidSus) Kejaksaan Agung, Kamis (28/7/2022) memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH. MH melalui siaran pers Nomor: PR – 1163/168/K.3/Kph.3/07/2022 kepada awak media bahwa;
saksi- saksi yang diperiksa antaranya saksi ASV selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Properti Tahun 2012, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Saksi SBI selaku Project Director PT Adhi Persada Realti periode Januari 2013 s/d April 2014, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)