Pekanbaru -bertempat di Gedung Graha Pena Riau, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau (Raharjo Budi Kisnanto, SH. MH) melakukan Dialog Interaktif dalam Program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi.
Dalam penyampaian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH.MH narasumber menjelaskan Tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.
Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH saat di konfirmasi Rabu (3/8/2022) menjelaskan bahwa dalam acara Dialog Interaktif dalam Program Tanya Jaksa tersebut Nara Sumber menerangkan dampak Korupsi dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain.
Pemberantasan korupsi adalah dengan mengandalkan Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum, kemudian dalam kegiatan Dialog Interaktif dalam Program Tanya Jaksa tersebut mengikuti secara ketat, tutup Bambang Heripurwanto SH.MH (Hen)