ROHIL- Gugatan Perlawanan yang di upayakan Inisial SM alias AS terhadap Institusi Negara yakni Kejaksaan Negri Rokan Hilir tidak akan menghalangi proses Eksekusi.

Sebab pihak kejaksaan selaku eksekutor sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2510 K/PID.SUS/2015 yang mana salah satu bunyi putusan tersebut “Dirampas Untuk dikembalikan kenegara melalui dinas kehutanan kabupaten Rokan Hilir.

” Iya mas, perlawanan eksekusi, Senin tgl 5 sidang. Demikian ungkap Kasi Intel Kejari Rokan Hilir Farkhan SH.MH. memastikan bahwa Sesuai jadwal nya nanti, Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengabulkan sidang gugatan. Jumat (02/10).
Lebih lanjut ditegaskan bahwa pada Inti nya pengajuan gugatan perlawanan maupun Peninjauan kembali maka tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi sesuai pasal 268 ayat 1 kuhap dan pasal 66 ayat 2 uu no 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan uu no 5 thn 2004 ttg Mahkamah Agung.
” Tertundanya pelaksanaan eksekusi karena Jaksa eksekutor masih menunggu petunjuk Pimpinan atas laporan putusan Kasasi yang baru diterima oleh Kejari Rokan Hilir pada tgl 2 oktober 2018 dan telah dikirim kepada kejaksaan tinggi. Tutupnya ( R1)