Pekanbaru- Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menerima kunjungan kerja dari Dewan Pengawas KPK RI Albertina Ho SH., MH. (20/9/ 2022)
Saat menerima Kunjungan Kerja dari Dewan Pengawas KPK RI tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi di dampingi oleh Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH; Aspinsus Kejati Riau Tri Joko, SH., MH; Asdatun Kejati Riau Melinda, SH., MH; Koordinator bidang Datun Kejati Riau Djaka B. Wibisana, SH; Kasidik Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH., MH., Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.
Saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH mengatakan ke awak media bahwa pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyambut baik kedatangan Dewan Pengawas KPK RI dalam melakukan pemantauan kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) yang telah dilaksanakan oleh KPK RI sepanjang tahun 2022.
Dalam kegiatan kunjungan kerja Dewan Pengawas KPK RI Albertina Ho SH., MH., beserta rombongan yang bertatap muka langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, beserta Jajaran Intelijen Kejati Riau, Jajaran Pidsus Kejati Riau, dan Jajaran Datun Kejati Riau untuk membahas mengenai pelaksanaan koordinasi dan supervisi (Korsup) yang telah dilaksanakan oleh KPK RI.
Selanjutnya Dewan Pengawas KPK RI melakukan Audiensi dan Wawancara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, beserta Jajaran Intelijen Kejati Riau, Jajaran Pidsus Kejati Riau dan Jajaran Datun Kejati Riau dalam menangani perkara yang ditetapkan supervisi oleh KPK serta PIC operator SPDP online (e-SPDP).
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa koordinasi dan supervisi (Korsup) yang dilakukan oleh Dewan pengawas KPK RI Albertina Ho SH., MH beserta rombongan adalah langkah yang tepat untuk melakukan koordinasi sehingga koordinasi dan supervisi (Korsup) berjalan lebih efektif dan efisien baik koordinasi dan supervisi (Korsup) pencegahan maupun penindakan.
Dalam kegiatan kunjungan kerja Dewan Pengawas KPK RI tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutup Bambang (Hen)