Pekanbaru- Bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, usai melaksanakan sholat Zuhur berjemaah, Wakil Kejati Riau sampaikan Tausiyah Bada Dzuhur. Kamis ( 29/9/2022)
Mengangkat tema Malaikat Menyeru, Padamkan Api yang Membakar Dirimu dengan Shalat. Tausiyah yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH. M., tersebut, diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH. MH menyampaikan bahwa dari Sayyidina Ibnu Masud Radiallahu ‘anhu bahwa Baginda Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap tiba waktu shalat diutuslah seorang malaikat yang berkata “Wahai anak Adam, berdirilah dan padamkanlah api Jahannam yang telah engkau nyalakan untuk membakar dirimu karena dosa-dosa!
Orang-orang (shalih) berdiri dan berwudhu, kemudian mengerjakan Shalat Dzuhur, maka Allah SWT mengampuni dosa-dosa yang terjadi diantara dua shalat (dari Subuh sampai Dzuhur), begitu pula jika tiba waktu Ashar, Magrib, dan Isya.”
Lebih jauh Akmal Abbas SH. MH juga menyampaikan, dari Salman Radhiyallahu ‘anhu pernah berkata bahwa setelah Shalat Isya, terdapat 3 kelompok orang :
Kelompok orang-orang yang merasa bahwa waktu malam adalah kesempatan untuk mendapatkan nikmat, keberhasilan, dan kebaikan maka mereka sibuk untuk shalat dan menjadikan malam yang begitu penuh pahala baginya.
Kemudian Kelompok orang-orang yang merasa malam adalah kesempatan baik untuk berbuat dosa dan menjadi azab dan bencana bagi mereka.
Selanjutnya Kelompok orang-orang yang setelah Isya langsung tidur dan mereka tidak mendapatkan keberuntungan maupun bencana bagi mereka. tutup Wakil Kejati Riau mengisi tausiah Ba’da Zuhur.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Riau saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Dengan dilaksanakan Tausiyah Bada Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan cara melaksanakan seluruh perintah Allah SWT dan menjauhi seluruh larangannya.
Kegiatan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Hen)