Bagansiapiapi – Walaupun sudah berupaya membuang BB nya, namun tersangka Irwan Saputra alias Iwan (39 Tahun) Alamat Jln Sempurna Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kab. Rokan Hilir dan Pengki alias Alpian alias Mamak (38 Tahun), Pegawai Negeri Sipil, alamat di Jln Seiya Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko tak dapat menghindari petugas.
Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir cegat kedua tersangka yang sedang bersepeda motor, tepat di persimpangan jalan SMK Negeri 1 Bangko dan Jalan Kecamatan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko, Seberat 51,9 gram BB nya ikut di sita melintas, 2 orang tersangka penyalahguna sabu – sabu berhasil di ringkus. Kamis (29/9/2022).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 51,9 gram oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko.
Dikatakan AKP Juliandi,”Awalnya diperoleh informasi bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko memberitahu hal tersebut kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH. Kemudian Kapolsek memerintahkan tim Opsnal untuk melaksanakan penyelidikan.
Dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan,S.Tr.K. M.M. tim opsnal melakukan pengintaian diseputaran kota Bagansiapiapi, dan diketahui bahwa diduga pelaku akan melintas diseputaran jalan Kecamatan Kecamatan Bangko.
Selanjutnya terlihat 2 orang yang dicurigai sedang mengendarai satu unit sepeda motor Mio yang akan melintas keluar dari jalan SMK Negeri 1 Bangko ke jalan Kecamatan Kec. Bangko. Lalu terhadap kedua orang tersebut diamankan dan saat itu dengan spontan kedua pelaku tersebut terjatuh dari sepeda motor dan menjatuhkan sebuah kantong plastik warna biru ke jalan.
Kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat bernama saudara Beni dan dengan memperlihatkan surat perintah tugas dilakukan penggeledehan badan dan didapati satu unit Hp merk Realme warna hijau ditemukan dari saudara Irwan serta satu unit Hp merk Oppo warna merah dari saudara Pengki.
Selanjutnya satu buah kantong plastik warna biru yang dijatuhkan oleh kedua pelaku diperiksa, dan ketika dibuka didalamnya berisikan satu buah kantong plastik makanan ringan /Biskuit.
Didalam kantong makanan tersebut dibuka lagi dan didalamnya berisikan satu paket ukuran sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kemudian terhadap kedua pelaku diintrogasi secara lisan dan mengakui barang tersebut adalah benar barang yang baru saja diambilnya. Kemudian anggota Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan dan membawa barang bukti beserta kedua tersangka ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih hijau, BM 3121 NI, 1 buah kantong plastik warna biru, 2 buah kantong plastik makanan/biskuit, 1 paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk realme warna hijau serta 1 unit Handphone merk Oppo warna merah.
Tes urine tersangka hasilnya untuk saudara Irwan alias Iwan dan saudara Pengki alias Mamak positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, setelah itu tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh AKP Juliandi. ( Sumber Polres Polres Rohil)