Jakarta- karta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Berdasarkan siaran Nomor: PR – 1714/159/K.3/Kph.3/10/2022 yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana SH.MH., kepada awak media, Kamis (27/29/2022) adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
MH selaku Senior Manager Perencanaan Material PT PLN (persero) tahun 2014-2017, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
SIS selaku Direktur Pengadaan PT PLN (persero), diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Hen)