• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Juli 10, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkembangan Persidangan Perkara Korupsi Pemberian Persetujuan Ekspor CPO

1 November 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Perkembangan Persidangan Perkara Korupsi Pemberian Persetujuan Ekspor CPO

Dok : Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa LIN CHE WEI alias WEIBINANTO HALIMDJATI.

Berdasarkan siaran Nomor: PR – 1730/006/K.3/Kph.3/11/2022 yang di sampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH,MH., kepada media Sumatratimes.co.id Selasa (1/11/2022).

Dok : Kejagung

Dalam perkara tersebut, para Terdakwa secara bersama-sama telah melawan hukum terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022, yang di tindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yang mengatur DMO 20% untuk persetujuan ekspor (PE) dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 yang mengatur DMO 30 % bagi pelaku usaha.

Hal tersebut dilakukan dengan prakarsa Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, dan Terdakwa LIN CHE WEI alias WEIBINANTO HALIMDJATI untuk mendegradasi (melonggarkan) syarat pemenuhan DMO 20% yaitu dengan menggunakan sistem pledge atau komitmen DMO 20 % dari eksportir sebagai syarat pemberian persetujuan ekspor yang sifatnya hanya dilaporkan (self assesment) oleh pelaku usaha tanpa verifikasi kebenaran dokumen dan faktual.

Dengan adanya peluang tersebut, maka Terdakwa MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG secara aktif mengurus persetujuan ekspor (PE) tanpa memastikan kebenaran materiil dari bukti pemenuhan kewajiban 20% dan 30% DMO.

Sebagai akibat diterbitkannya persetujuan ekspor secara melawan hukum tersebut, para eksportir CPO dan turunannya mementingkan penjualan/ekspor keluar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kelangkaan minyak goreng dalam negeri sehingga dapat menimbulkan perekonomian negara.

Dok : Kejagung

Dalam persidangan pada 20 September 2022 dan 22 September 2022, telah diperoleh fakta dari keterangan saksi FARID AMIR, saksi OKE NURWAN dan saksi DEMAK, bahwa Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA menginstruksi melalui arahan-arahan baik lisan maupun sarana komunikasi gawai kepada pejabat dibawahnya untuk pemberian persetujuan ekspor kepada perusahaan tanpa adanya verifikasi lapangan kebenaran pelaksanaan DMO dan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI yang menentukan perusahaan mana saja yang mendapatkan persetujuan ekspor tanpa adanya proses akuntabilitas.

Selain itu, Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA bersama dengan Terdakwa LIN CHE WEI alias WEIBINANTO HALIMDJATI menggunakan mekanisme pemenuhan komitmen atau pledge tanpa adanya verifikasi akuntabilitas pemenuhannya dalam menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan turunannya. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan tidak pernah dilibatkan dalam pengecekan pemenuhan DMO oleh pelaku usaha.

Di persidangan juga telah terungkap bahwa pada akhir Februari 2022, Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA telah menerima uang sebesar SGD 10.000 di ruang kerjanya dari Terdakwa MASTER PARULIAN TUMANGGOR yang selanjutnya Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA menginstruksikan agar uang tersebut dibagi kepada kepada tim yang memproses persetujuan ekspor. (Hen)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 
Berita Utama

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

9 Juli 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H dalam rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan Tinggi Maluku,...

Read more
Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

9 Juli 2025
Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

9 Juli 2025
Next Post
Kejagung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel Tahun 2011

Kejagung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel Tahun 2011

Perkembangan Perkara PT Waskita Beton Precast, 2 Orang Saksi di Periksa

Perkembangan Perkara PT Waskita Beton Precast, 2 Orang Saksi di Periksa

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.